KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran terbaru, Nomor 469/SET-STC19/V/2021. Berdasarkan SE Gubernur Kepri itu, semua rute perjalanan transportasi laut wajib memakai Rapid tes antigen, PCR, atau GeNose.
Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 469/SET-STC19/V/2021 ini tentang Perubahan atas SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan moda transportasi umum. SE ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Surat Edaran Gubernur Kepri ini berlaku efektif mulai, Selasa (18/5/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut. Serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tanggal 22 April 2021.
Dalam ketentuannya, bagi orang yang melakukan perjalan dalam negeri maupun internasional, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Rapid tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Atau negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan, dan berlaku maksimal 1×24 jam.
“Ya, seluruh perjalanan dengan transportassi laut yang sebelumnya untuk pelayaran 4 jam ke atas diberlakukan antigen/pcr/geNose, mulai Selasa (18/5/2021) untuk di bawah 4 jam perjalanan pun diberlakukan Rapid tes PCR, antigen dan GeNose,” kata Ansar Ahmad. (SS)