banner 728x90
Calon penumpang kapal antarpulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

19 Mei, Pelayaran Dumai Express Rute Kepri-Riau Dibuka Kembali, Penumpang Dicek dengan GeNose

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pelayaran kapal Dumai Express Group untuk rute Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Provinsi Riau atau sebaliknya dibuka kembali, terhitung Rabu tanggal 19 Mei 2021 ini. Bagi calon penumpang rute Kepri-Riau, diwajibkan melengkapi persyaratan rapid tes Swab PCR, antigen atau GeNose.

Kapal Dumai Express dari Tanjungpinang atau Batam, akan melayani penumpang tujuan Tanjung Balai Karimun, Tanjung Samak, Repan, Sei Tohor, Selat Panjang, Buton, Bengkalis, Dumai dan sebaliknya. Sebelumnya, moda transportasi laut ini dihentikan sementara, sejak tanggal 6 Mei 2021 lalu.

“Iya bang, pelayaran kapal Dumai Express untuk rute Kepri-Riau, sudah dibuka dan normal kembali mulai, Rabu tanggal 19 Mei besok pagi. Dari pihak operator kapal, juga sudah siap melayani calon penumpang,” kata Yansen, seorang petugas KSOP di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga :  AKBP Riky Iswoyo Memimpin Upacara Hari Pahlawan di Polres Bintan

Dari pihak operator kapal Dumai Express Group sudah mengumumkan di beberapa akun miliknya. Dalam pengumuman tersebut disampaikan, armada tidak beroperasi terhitung tanggal 16 Mei sampai dengan 18 Mei.

“Kapal akan beroperasi kembali pada tanggal 19 Mei 2021,” demikian ditulisnya dalam akun Instagram dumaiexpressgroup.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Marta Wilaya, Kepala seksi keselamatan berlayar Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Menurutnya, kapal Dumai Express mulai beroperasi, Rabu (19/5/2021) pagi besok. Bagi calon penumpang harus tetap melengkapi rapid tes antigen, atau PCR dan melakukan uji GeNose.

Baca Juga :  Klasemen Liga Inggris: Alisson Becker King of The Match, Liverpool Menempel Empat Besar

Pihak KSOP menerapkan ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 469/SET-STC19/V/2021 ini tentang Perubahan atas SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan moda transportasi umum. SE ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal Dumai Express Group yang melayani rute pelayaran Kepri menuju Riau, pulang pergi.

“Seusai SE Pak Gubernur, setiap penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari Rapid tes PCR, atau antigen atau GeNose,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, armada kapal yang memberikan layanan jasa kepada para penumpang, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Terutama di dalam kapal. Jumlah penumpang juga dibatasi, dengan kapasitas 60 persen dari muatan kapal.

Baca Juga :  Potensi Pengembangan Produk Pangan Lokal Menuju Ketahanan Pangan Mandiri

Operator kapal yang enggan ditulis namanya membenarkan, bahwa armada kapal Dumai Express Group akan memberikan layanan rute Kepri-Riau dan sebaliknya, mulai 19 Mei 2021 ini. Baik kapal dari Tanjungpinang, maupun dari Batam.

Menurutnya, kapal Dumai Express dari Tanjungpinang, akan berangkat pukul 06.00 WIB (Rabu) besok, seperti jadwal biasanya. Penumpang harus pakai GeNose.

“Untuk mendapatkan Rapid tesnya bisa di klinik atau pelabuhan. Di Jalan Pancur, itu ada pengurusan surat rapid tes dan GeNose,” ujarnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *