banner 728x90
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya Sumadi sebelum memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/5/2021), di Jakarta (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Diperkirakan Mencapai 49.682 Orang hingga Mei 2021

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan, pada periode bulan Maret hingga Mei 2021, kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air diprediksi mencapai 49.682 orang. Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan juga masuknya varian baru Virus Corona diperlukan penanganan khusus terhadap kepulangan tersebut.

“Di bulan April kemarin 24.215 [kepulangan] pekerja migran dan di bulan Mei adalah 25.467, ini yang diperlukan penanganan dan penanganan secara khusus,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (10/5/2021), di Jakarta, seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Airlangga memaparkan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2021, pelaksanaan koordinasi dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dikoordinasikan oleh Pangdam di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca Juga :  Nominal UMK 2022 Kabupaten Bintan Tak Berganjak

“Ini untuk (penanganan penerimaan kedatangan) para pekerja PMI dilakukan dengan prokes (protokol kesehatan) ketat. Baik itu melalui dengan pengetesan, termasuk PCR test, dan karantina,” ujarnya.

Ditambahkan Ketua KPCPEN, hasil testing sejauh ini menunjukkan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi, sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus di daerah pemasukan PMI.

“Kemarin dengan Pak Gubernur dibahas di daerah-daerah Sumatra (termasuk dengan Riau, Kepri), Kaltara, Kalbar, terkait dengan kebutuhan tempat karantina bagi PMI dan antisipasi-antisipasi yang dilakukan, termasuk penambahan kapasitas di daerah Dumai misalnya, di mana Rumah Sakit Pertamina akan membantu untuk mengisi kesiapan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Sembilan Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Dilantik, Simak Pesan Gubernur Kepri Berikut

Perkembangan Peniadaan Mudik

Terkait pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik, disampaikan Airlangga, penyekatan untuk pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh Kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya.

Pada masa peniadaan mudik yang berlangsung hingga tanggal 17 Mei tersebut, ujar Ketua KPCPEN, tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi.

Baca Juga :  Ady Hermawan Menyerahkan Bantuan Modal kepada Pelaku Usaha Mikro di Karimun

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujarnya.

Terkait operasional objek wisata, Airlangga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), tempat-tempat wisata di daerah Zona Merah dan Oranye dilarang untuk beroperasi, sementara untuk zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

“Jadi ini sudah regulasi daripada PPKM Mikro ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat [untuk Zona Hijau dan Zona Kuning]. Untuk Zona Merah dan Zona Oranye dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum,” tutupnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *