banner 728x90
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono SE didampingi jajaran Polres Bintan, memberikan keterangan tentang tindakan sadis seorang suami (tersangka S alias A) yang membikin kedua mata istrinya buta, gara-gara cemburu buta.

Sadis! Suami Tega Membikin Kedua Mata Istrinya Buta, Gara-gara Cemburu Buta

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Sangat sadis! Seorang suami S alias A tega membikin kedua mata istrinya buta, hanya gara-gara cemburu buta. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan S terhadap istrinya Pj binti Ar (alm) sejak tanggal 25 Juli tahun 2020 lalu.

Tindakan sadis yang dilakukan S alias A yang berusia 35 tahun ini diketahuiperangkat RT, dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Alhasil, Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan berhasil mengungkapkan tindakan sadis tersangka S alias A, suami yang tega membikin kedua mata istrinya buta tersebut, Senin (3/5/2021) lalu.

Tersangka S (35) dan inisial Pj binti Ar merupakan suami istri. Mereka tinggal di satu perumahan Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Dari pernikahan S dengan Pj binti Ar, keluarga ini telah memiliki seorang anak, yang masih berusia 3 tahun. Di rumah mereka, juga ada seorang nenek yang berusia 78 tahun, inisial LA. Juli tahun 2020 lalu, S alias A sang suami tiba-tiba cemburu buta. Pj binti Ar dituduh selingkuh dengan pria lain.

Perlakuan Sadis!

Sejak itu cemburu buta itu, sang suami (tersangka S) melakukan perlakukan sadis terhadap istrinya Pj binti Ar. S alias A melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya dengan cara memukul wajah dan tubuh Pj binti Ar, dengan kawat gantungan baju (hanger). Bahkan, S memukul jari tangan dan kepala korban dengan tangkai sapu. Bahkan, S memukul jari-jari tangan korban dengan menggunakan pisau.

Tak cukup sampai di situ, tersangka S melakukan tindakan ‘gila’, yaitu mencabut gigi korban dengan menggunakan tang jepit. Lebih kejam lagi, S tega menyiram air panas ke tubuh Pj binti Ar, serta menyulut api rokok ke tubuh korban. Dalam perlakuan sadis ini, tersangka S menyekap atau mengurung korban di dalam kamar rumah. Di dalam kamar, sang suami juga mengikat korban menggunakan seutas tali gorden.

Baca Juga :  Penyeludup TKI Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Perlakuan sadis sang suami dan merampas kemerdekaan istri ini, dilakukan tersangka S alias A sejak Juli tahun 2020 lalu, hingga awal Mei 2021. Hampir setahun lamanya.

Tersangka S alias Amemakai sebo diamankan polisi setelah setahun melakukan tindakan sadis terhadap istrinya.

Akibat tindakan sadis dan merampas kemerdekaan istri yang dilakukan tersangka S alias A itu, korban Pj binti Ar mengalami luka lebam di wajah dan seluruh tubuh. Sang istri mengalami patah tulang pada jari-jari tangan. Tulang rusuk korban patah, dan mengalami memar di bagian dada. Bahkan saat ini, korban Pj binti Ar mengalami kebutaan pada kedua matanya. Tindakan sadis itu dilakukan oleh S karena cemburu buta, menuduh Pj binti Ar berselingkuh tanpa alasan yang pasti.

Ditangkap Polsek Bintan Utara

Tindakan sadis suami yang tega membikin kedua mata istrinya buta, gara-gara cemburu buta itu, akhirnya terungkap. Tindakan KDRT dan merampas kemerdekaan seseorang ini terungkap, berawal pada hari Senin (3/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan, Polda Kepri mendapatkan informasi dari Sirajuddin. Ketua RT003 Perumahan Garden View di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan ini menginformasikan, bahwa ada warganya disiksa dan dikurung oleh suaminya (tersangka S alias A).

Baca Juga :  Ini Permintaan Ansar Ahmad ke Menteri Saat Pembukaan Gernas BBI

Menerima informasi tersebut, pihak Polsek Bintan Utara dipimpin oleh Kapolsek Binut Kompol Suharjono SE dan Kanit Reskrim, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Di TKP, pihak Polsek Bintan Utara menemukan seorang perempuan (Pj binti Ar) sedang dikurung di dalam rumah.

Saat itu, Pj binti Ar dikurung bersama dengan anaknya yang masih berusia 3 tahun, dan seorang perempuan inisial LA berusia 78 tahun. Saat itu, kondisi korban Pj binti Ar sangat memprihatinkan. Badan korban penuh luka lebam di wajah dan tubuhnya. Serta luka-luka pada jari-jari tangan.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak Polsek Bintan Utara dengan dibantu warga Perumahan Garden View, langsung mengevakuasi korban, dan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian, pihak Polsek Binut melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap suami korban, yang berinisial S alias A.

“Senin (3/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB, kami dari Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan, berhasil mengamankan dan menangkap tersangka inisial S alias A. Korban adalah istrinya, Pj binti Ar,” kata Kompol Suharjono SE, Kapolsek Bintan Utara melalui keterangan resmi yang diterima suaraserumpun.com, Sabtu (8/5/2021).

Suharjono menegaskan, tersangka inisial S alias A telah melakukan penganiayaan atau KDRT dan menyekap atau mengurung korban yang merupakan istrinya sendiri, sejak Juli 2020 lalu. Berdasarkan pengakuan tersangka S alias A, tindakan tersebut dilakukannya lebih kurang hampir setahun. Kejadian ini dikarenakan tersangka selalu menuduh istrinya (korban) berselingkuh dengan orang lain. Atau cemburu buta.

Baca Juga :  Presiden ASTAF: Cina Tuan Rumah Kejuaraan Sepak Takraw Asia Exciting Hangzhou di Jinhua, Indonesia Ikut Serta

Akibat tindakan tersangka S alias A, korban mengalami luka berat pada sekujur tubuhnya. Kobran Pj binti Ar menderita patah jari tangan dan patah tulang rusuk, dan dada.

“Serta mengalami kebutaan pada kedua mata korban. Sehingga harus dilarikan ke RSUD Engku Haji Daut Tanjunguban. Dan rencana akan dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, guna mendapati pengobatan yang lebih intensif,” jelas Suharjono.

Kapolsek Bintan Utara dan jajarannya memperlihatkan barang-bukti tindakan KDRT yang dilakukan tersangka S terhadap istrinya.

Dalam pengungkapan kasus KDRT seorang suami terhadap istrinya ini, Polsek Bintan Utara mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu (tangkai) sapu, dalam keadaan patah. Satu tang jepit merek Porhex. Dua besi atau kawat bekas hanger (gantungan baju). Sebilah pisau bergagang stainlees. Satu anak kunci (gembok) rumah merek BLS. Satu gelas plastik. Seutas utas tali gorden yang dimodif menggunakan kabel tie. Serta seutas potongan bekas kabel tie.

Saat ini, tersangka S alias A diamanakan di Polsek Bintan Utara, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melakukan tindak pidana KDRT joncto merampas kemerdekaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, Jo Pasal 333 K.U.H.Pidana mengenai penyekapan/merampas kemerdekaan.

Suami yang tega membikin kedua mata istrinya buta, gara-gara cemburu buta ini diancaman kurung penjara 10 tahun. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *