banner 728x90
Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 460/SET-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama Ramadan dan mudik lebaran Idulfitri 1442 hijriah.

Larangan Mudik Lebaran di Wilayah Provinsi Ada Pengecualian, Baca SE Gubernur Kepri Terkini

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Mudik lebaran Idulfitri 1442 hijriah tak cuma antarprovinsi yang dilarang. Mudik lebaran di dalam wilayah Provinsi Kepri pun dilarang. Tapi ada pengecualian. Baca Surat Edaran Gubernur Kepri terkini, bernomor 460/SET-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021.

Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 460/SET-STC19/V/2021 ini mengatur tentang peniadaan perjalanan orang selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Dalam SE ini ditegaskan, Pertama peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Kedua, peniadaan perjalanan orang sementara, sebagaimana dimaksud pada poin Pertama, dikecualikan bagi: (a) Pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.

(b) Pelaku Perjalanan Orang untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (c) Pelaku Perjalanan Orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Peringati HPN 2023, PWI Karimun Berbagi Paket Sembako dan Perlengkapan Salat

Ketiga, pelaku perjalanan orang lintas kabupaten, kota, provinsi, negara sebagaimana dimaksud pada ketentuan Kedua huruf a dan b, wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. (b) Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan. (c) Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa, lurah, atau ketua RT/RW.

(d) Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW. (e) Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan.

Keempat, Surat Izin Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ketiga memiliki 3 (tiga) ketentuan. Yaitu Berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten, kota, provinsi, negara. Dan bersifat wajib bagi Pelaku Perjalanan Orang yang berusia 17 tahun ke atas.

Baca Juga :  Kapolsek Gunung Kijang Sapu Bersih Sampah di Pesisir Pantai Lohoa

Kelima, pelaku perjalanan orang lintas abupaten, kota, provinsi, negara sebagaimana dimaksud pada ketentuan Kedua huruf a dan b, diwajibkan untuk: (a) Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. (b) Melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam. Atau Rapid Test Antigen, dengan masa berlaku 2×24 jam. Atau GeNose C19, dengan masa berlaku 1×24 jam, tes dilaksanakan di pelabuhan/bandar udara sebelum keberangkatan.

Keenam, pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan dan Surat Keterangan Negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C-19, dilakukan pada pintu masuk/kedatangan meliputi bandar udara, pelabuhan dan terminal oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI/Polri dan instansi terkait.

Ketujuh, penyelenggaraan operasional moda transportasi meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta moda transportasi darat, laut dan udara pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Delapan, kepada bupati atau wali kota agar dapat: (a) Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas, baik melalui pemanfaatan media komunikasi publik dan media sosial, maupun melalui pelibatan partisipasi para tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, dan/atau tokoh lainnya yang memiliki pengaruh/influenser.

Baca Juga :  Sat Polairud Menyelamatkan Nelayan yang Dihantam Ombak dan Angin Kencang

(b) Melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan Laut, Bandar Udara, serta Terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing serta Posko Covid-19 kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW.

(c) Mendorong Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/Kota untuk meningkatkan upaya pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan pada aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Dengan berpedoman pada peraturan bupati atau wali kota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI.

Sembilan, pemerintah kabupaten/kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan orang pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing.

“Terakhir, Surat Edaran ini berlaku efektif mulai Kamis tanggal 6 Mei ini, sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dan menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilaksanakan sesuai kebutuhan,” demikian dituliskan dalam Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 460/SET-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ansar Ahmad, selaku Gubernur Kepri. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *