banner 728x90
Surat Edaran Gubernur Kepri tentang pembatasan aktivitas selama Ramadan dan Idulfitri 1442 hijriah, Serta peniadaan takbir keliling dan open house saat lebaran Idulfitri.

SE Gubernur: Takbir Keliling dan Open House Idulfitri 1442 Hijriah Ditiadakan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad SE MM mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke bupati dan wali kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan SE nomor 457/SET-SETC19/V/2021 tersebut, takbir keliling dan open house ditiadakan ketika menyambut dan saat lebaran Idulfitri 1442 hijriah nanti.

SE Gubernur Kepri nomor 457/SET-SETC19/V/2021 diterbitkan tanggal 2 Mei 2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah.

Dalam SE Gubernur Kepri ini diatur tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 1442 hijriah (Tahun 2021) di masjid atau musala. Ibadah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Bupati Bintan Mengajari Pelajar Jadi Pemilih Pemula yang Cerdas Berpolitik

Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid atau musala. Serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan atau hand sanitizer. Pemerintah Provinsi Kepri juga minta para jemaah masjid dan musala, menggunakan masker secara benar.

“Dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antarjemaah. Seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain,” kata Ansar Ahmad, saat memberikan keterangan resmi, Minggu (2/5/2021).

Tidak hanya itu, Gubernur juga minta agar ada pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antarperorangan dalam pelaksanaan ibadah. Serta pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50 persen.

Gubernur Kepri juga mengimbau agar jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing. Dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid musala.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2022, Harry: Momen Pemacu Nilai-nilai Ideologi

Selain itu, gubernur juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 hijriah, bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 hijriah. Tidak kalah penting, meniadakan penyelenggaran open house pada saat Lebaran Idulfitri 1442 hijriah. Khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan atau ASN.

“Demi kebaikan bersama, untuk sementara, masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting agar persoalan Covid 19 secepatnya bisa kita atasi,” tegas Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Begini Janji Ansar Ahmad kepada Guru Non ASN di Lingga

Untuk itu, Ansar Ahmad meminta, agar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya.

“Kalau ingin Kepri sehat kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” harap Ansar Ahmad.

“Surat edaran ini merupakan salah satu langkah, bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Riau. Takbir keliling dan open house ditiadakan,” kata Ansar Ahmad menambahkan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *