banner 728x90
Fandy Siregar Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi Appeknas Kepri.

Appeknas Kepri Sarankan ke Pemerintah, Cabut IUJK Via OSS

Komentar
X
Bagikan

BATAM (suaraserumpun) – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (Appeknas) Kepri menyarankan kepada pemerintah, agar mencabut Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) lewat Online Singgle Submission (OSS). Pencabutan IUJK ini lewat OSS ditujukan di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Fandy Siregar Ketua Umum DPP Appeknas Kepri menerangkan, melihat perekonomian yang semakin menurun pada kuartal ke-2 tahun 2021 di Batam-Kepri, Appeknas Kepri menyarankan kepada pemerintah kabupaten, kota dan Pemprov Kepri melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional secar maksimal di daerah, pada masa pandemi ini. Terutama kemudahan dunia investasi dalam pengurusan perizinan pada bidang konstruksi.

“Hal ini juga sesuai dengan misi Pak Gubernur Kepri, pada masa kampanye lalu,” kata Fandy Siregar, melalui rilis yang disampaikan ke suaraserumpun.com, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga :  Yansen Marlan Terpilih Jadi Ketua KBPPAL Tanjungpinang-Bintan

Hal ini, lanjut Fandy Siregar, juga sesuai semangat amanat undang undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksana lainnya. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Fandy Siregar mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran 1 Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori Perizinan berusaha berbasis risiko Menengah tinggi.

Fandy mengatakan, pemerintah kota/kabupaten yang mengeluarkan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) melalui Online Singgle Submission (OSS) di masing-masing kota/kabupaten di Kepri, harus mengacu pada UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, maka pada kata “lzin Usaha” dalam undang undang tersebut diganti menjadi kata “Perizinan Berusaha” melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Pemkab Bintan dan KPU Mulai Bahas Anggaran Pilkada Serentak 2024

“Dengan demikian, tidak ada lagi Izin Usaha Jasa Konstruksi,” tegas Fandu.

Fandy mengatakan pelaku usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Yang penerbitan SBU tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melalui Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi Konstruksi.

Berdasarkan hal itu, Fandy berharap, agar penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dihentikan di seluruh kota/kabupaten pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena subsektor jasa konstruksi hanya memerlukan NIB dan Sertifikat Standar. Yakni sertifikasi untuk personel tenaga kerja konstruksi. Antara lain sertifikat keterampilan dan sertifikat keahlian (SKT/SKA) yang diterbitkan oleh LPJKN melalui Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi indonesia di masing-masing provinsi.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Memoles Jalan Sungai Sebesi Karimun dengan PISEW

Setelah sertifikat personal lengkap maka badan usaha dapat mengajukan pengurusan SBU-Sertifikat Badan Usaha melalui Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional.

“Salah satunya Appeknas Kepri,” tutup Fandy. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *