banner 728x90
Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tertanggal 22 April.

SE Gubernur Kepri, Mudik Lebaran Antarpulau Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad telah menerbitkan Surat Edaran nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tertanggal 22 April. SE gubernur ini menetapkan, mudik lebaran antarpulau di dalam wilayah Kepri diperbolehkan, ini syaratnya.

Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tertanggal 22 april mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum, dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kepulauan Riau. Meski mudik lebaran Idulfitri antarpulau di dalam wilayah Kepri diperbolehkan, calon penumpang transportasi laut harus melakukan rapid tes, untuk perjalanan dengan jarak tempuh lebih dari 4 jam.

Baca Juga :  Bupati Bintan Beri Bantuan untuk Majelis Taklim pada Peringatan Hari Ibu di Teluk Sebong

“Boleh mudik antarpulau di dalam wilayah Kepri. Tapi, syaratnya Rapid tes untuk perjalanan lebih dari 4 jam. Misalnya, dari Tanjungpinang ke Natuna naik kapal Pelni. Kemudian, ikuti ketentuan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ansar Ahmad, Gubernur Kepri singkat, Selasa (27/4/2021).

Kepala Operasional PT Pelni Cabang Tanjungpinang Guruh Dwi Saputro dalam keterangan resminya mengatakan, bagi calon penumpang yang menggunakan moda transportasi laut PT Pelayaran Nasional (Pelni), wajib melampirkan surat keterangan Rapid tes. Baik Rapid tes antibodi atau antigen, maupun tes RT-PCR atau GeNose C19.

Surat keterangan hasil negatif dari tes RT-PCR itu, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Atau non-reaktif Rapid tes antibodi atau antigen, dengan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau dengan melampirkan hasil negatif Covid-19 pada pengujian GeNose C19, di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan dan Kementerian PUPR Bangun Rusun Senilai Rp16,8 Miliar buat Mahasiswa STT Real Batam

“Syarat-syarat itu khusus bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan lebih dari 4 jam,” sebut Guruh.

Sedangkan, bagi anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid tes antibodi atau antigen, RT-PCR tes maupun pengujian GeNose C19.

Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan pada saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

“Hal ini ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antarkabupaten dan kota di dalam wilayah Provinsi Kepri dengan menggunakan kapal Pelni. Sesuai SE Gubernur Kepri,” jelasnya.

Baca Juga :  2022, Usulan Pagu Anggaran BP Batam Rp2,227 Triliun Disetujui

Untuk angkutan lebaran Idulfitri tahun ini, PT Pelni akan mengoperasi KM Sabuk Nusantara 48, KM Sabuk Nusantara 80, KM Sabuk Nusantara 83. Kapal Pelni ini memberikan pelayanan bagi penumpang di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *