banner 728x90
Wartawan Kepri saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan penguji dari Dewan Pers dan PWI pusat, baru-baru ini.

Wartawan yang Bersertifikasi dan Berkompeten Sekitar 18 Ribu dari Seratusan Ribu

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Dewan Pers yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Saat ini, baru sekitar 18 ribu wartawan yang bersertifikasi untuk tingkat muda, madya dan utama, dari seratusan ribu orang wartawan se-Indonesia.

Setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers yaitu wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.

Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers. Berdasarkan rilis resmi dari Dewan Pers yang diterima suaraserumpun.com, sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.

Baca Juga :  Hasil Kualifikasi MotoGP 2021 Belanda: Vinales-Quartararo Duo Pebalap Yamaha Semakin di Depan

Baru-baru ini, PWI Provinsi Kepri bekerja sama dengan BP Batam dan Dewan Pers melaksanakan uji kompetensi wartawan, di Gedung BP Batam. Dalam kesempatan tersebut disampaikan, jumlah wartawan di Indonesia berkisar 100 ribu sampai 120 ribuan. Namun, hanya belasan ribu yang sudah bersertifikat dan dinyatakan berkompeten.

Dalam kegiatan UKW yang digelar PWI Kepri bersama BP Batam dan Dewan Pers ini, ada 60 peserta yang mendaftar. Namun, hanya 55 orang yang mengikuti regisrasi.

“Setelah dilakukan uji kompetensi selama dua hari, cuma 1 orang peserta yang belum dinyatakan kompeten, dari 55 peserta yang teregistrasi itu,” sebut Chandra Ibrahim, Ketua PWI Kepri.

Baca Juga :  Hasil Babak Kualifikasi di Jatinangor-Jabar, Tiga Golfer Kepri Lolos ke PON 2024 Aceh-Sumut

Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan.

BNSP Membantah

Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.

“Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers, harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kunjung Senin (19/4/21) lalu.

Baca Juga :  Ansar Ahmad dan Bamsoet Membuka Puncak Kenduri Otomotif Kepri, Ada Balapan Drag Race

Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang
melaksanaka sertifikasi kompetensi.

Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.

”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media,” tegasnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *