banner 728x90
Pelaku S residivis kasus penganiayaan ditangkap lagi usai mencuri sepeda motor di Bintan Utara. Pelaku batal pulang kampung ke Kalimantan.

Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Penganiayaan Batal Pulang Kampung ke Kalimantan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – S (34) residivis kasus penganiayaan batal pulang ke kampung halamannya di Kalimantan. Sebelum menjual sepeda motor curian, S ditangkap lagi oleh Polsek Bintan Utara, jajaran Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Polsek Bintan Utara menangkap S (34) karena melakukan tindakan pencurian sepeda motor di Pasarbaru, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Sebelum digiring ke Mapolsek Bintan Utara, pelaku S ditangkap oleh anggota Polsek Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor bermula dari informasi yang didapat dari patroli siber, melalui akun facebook. Saat itu akun facebook Angkringan Istri Muda memposting tentang kehilangan satu unit kendaraan Honda Vario nopol BP 3327 BU berwarna coklat.

Baca Juga :  Roby Kurniawan: 2024, Kita Siapkan 34 Bus dan 23 Pompong Gratis untuk Pelajar Bintan

Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan dan penyebaran informasi ke anggota, jajaran Polres Bintan serta Polres Tanjungpinang.

Sementara, korban Andiko Ario Suseno menyadari kehilangan sepeda motornya, Minggu (18/4/2021). Saat kehilangan itu, korban memposting di facebook Angkringan Istri Muda, lokasi kehilangan di Pasarbaru Tanjunguban.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (19/4) sekitar pukul 07.00 WIB, Polsek Tanjungpinang Barat menginformasikan seseorang dan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang hilang.

“Polsek Tanjungpinang Barat yang mengamankan dulu pria tersebut. Dia diduga pelaku bersama sepeda motor yang diinformasikan. Bersama itu korban juga membuat Laporan Polisi di Polsek Bintan Utara,” jelas Kompol Suharjono, saat memberikan keterangan, Selasa (20/4/2021),

Baca Juga :  Tinjau Proyek Senilai Rp7,5 Miliar, Ansar Sebut Masih Banyak Jalan di Lingga yang Perlu Diperhatikan

Pelaku berhasil ditangkap sekitar sejam, usai korban membuat Laporan Polisi. Dari Polsek Tanjungpinang Barat, pelaku dibawa ke Mapolsek Bintan Utara.

Dari pengakuan pelaku S yang merupakan residivis kasus penganiayaan itu, awalnya dia datang ke Tanjunguban dari Batam menggunakan kapal roro, Sabtu (17/4/2021) malam. Pelaku kemudian menumpang dengan seseorang dan tiba di Pasarbaru, Bintan Utara. Pelaku tidur di sekitar Pasarbaru.

Saat bangun, Minggu (18/4/2021) pagi, pelaku S berjalan dan melihat beberapa kendaraan parkir. Secara tak sengaja, S melihat ada kendaraan yang parkir dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Lantas pelaku curi kendaraan tersebut, dan dibawa ke Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kumpulan Berita Jumat Curhat di Polres Bintan Hari Ini

“Pelaku mengaku, akan akan menjual sepeda motor itu. Uangnya untuk pulang ke kampung halamannya, ke Kalimantan. Tapi, sebelum menjual sepeda motor, residivis ini sudah kita tangkap,” ujar Kapolsek Bintan Utara.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, agar selalu lebih berhati-hati dan teliti saat meninggalkan barang-barang berharga, atau saat memarkir kendaraan. Jangan sampai kunci tertinggal di sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku S yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini melanggar Pasal 362 KUBP dengan ancamana hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kini, S residivis kasus penganiayaan tersebut batal pulang kampung ke Kalimantan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *