banner 728x90
Surat Edaran Menaker RI nomor M/7/HK.04/IV/2021.

Boleh Mudik Lebaran, Ada Ketentuannya, yang Melanggar Didenda Rp100 Juta

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pekerja maupun karyawan perusahaan swasta diperbolehkan mudik lebaran, tapi ada ketentuannya. Jika melanggar ketentuan, siap-siap akan dikenakan sanksi Rp100 juta.

Awalnya, kebijakan mengenai penerapan denda Rp100 juta bagi yang melanggar aturan peniadaan mudik ini, diatur dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021. Kebijakan terbaru ini diterbitkan pemerintah dan Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19. Kebijakan itu adalah melarang semua kalangan masyarakat baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum untuk tidak melakukan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021. Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta, bila melanggar aturan mudik ini.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” demikian bunyi dari pasal 93.

Baca Juga :  Hafizha Menyuguhkan Mendes PDTT RI dengan Produk Olahan Sorgum

Dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Namun dalam peraturan tersebut disampaikan bahwasanya mudik tidak boleh dilakukan kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat nonmudik.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 hijriah bagi pekerja/buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam Upaya pengendalian penyebaran Covid-19, yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2021.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Baca Juga :  PDI-P Karimun Menargetkan sebagai Pemenang Pemilu 2024

Seperti dikutip dari setkab.go.id, Menaker mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI. Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tanggal 7 April 2021.

Boleh Mudik

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menaker menambahkan, bagi pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga :  Abdul Haris Tetap Mendorong Program Pendidikan Keagamaan

Lebih lanjut, Menaker menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Indra Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu edaran dari Gubernur Kepulauan Riau, sebagai tindak lanjut dari SE Menaker Nomor M/7/HK.04/IV/2021 itu. Karena, SE Menaker ini ditujukan kepada gubernur. Kemudian, SE Manaker tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

“Iya, di dalam SE Satgas itu ada sanksi dan denda Rp100 juta, bagi yang melanggar aturan atau ketentuan mudik ini. Mudik boleh, tapi sesuai ketentuan dan keadaannya, seperti yang dituangkan dalam SE Menaker maupun SE Satgas Covid-19,” jelas Indra Hidayat, Selasa (20/4/2021).

“Kalau dari gubernur sudah ada edaran soal denda pelanggaran dan ketentuan mudik itu, segera kami sosialisasikan ke perusahaan swasta,” sambungnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *