banner 728x90
President ASTAF Abdul Halim Kader memimpin rapat pertemuan internasional cabang olahraga sepak takraw, belum lama ini.

ASTAF: Ahmad Ismail Terancam Diberi Lima Hukuman di Sepak Takraw

Komentar
X
Bagikan

SINGAPURA (suaraserumpun) – Asosiasi Sepak Takraw Asia (ASTAF) menyatakan, Datuk Seri Ahmad Ismail teracam diberi lima bentuk hukuman (sanksi) di dunia sepak takraw, untuk ke depan. Termasuk diberi sanksi seumur hidup tidak diperbolehkan menjabat di kegiatan sepak takraw.

Sanksi ini akan diberikan terhadap Datuk Seri Ahmad Ismail, jika Jawatankuasa Tatatertib ASTAF mendapatinya bersalah, karena melanggar nota perjanjian yang pernah ditandatanganinya, pada 14 Maret 2008 silam.

Presiden Persatuan Sepak Takraw Malaysia (PSM) itu dituduh melanggarnya, dengan tindakan dan kata-katanya baru-baru ini. Berhubung perjalanan Kongres pemilihan ASTAF yang dijalankan pada 1 Maret 2021.

“Tindak-tanduk dan kata-katanya (Ahmad Ismail) didapati merendah-rendahkan dan menghina kepemimpinan ASTAF. Yaitu Jawatankuasa Eksekutifnya dan keseluruhan persekutuan (sepak takraw ini,” kata Abdul Halim Kader, President ASTAF yan juga menjabat Setiausaha Agung Istaf, melalui rilis yang disampaikan ke redaksi suaraserumpun.com, kemarin.

Baca Juga :  Hj Rahma Cari Dana APBN ke Bappenas untuk Pembangunan Struktur Ekonomi Tahun 2024

“Justeru dia telah mencemari sukan sepak takraw yang sepatutnya dipromosikan,” sambung President ASTAF ini.

Padahal, jelas Abdul Halim Kader, pada tanggal 14 Maret 2008 silam, PSM yang diketuainya (Ahmad Ismail), telah berjanji untuk mematuhi maklumat (nota perjanjian) Persekutuan Sepak Takraw Antarabangsa (ISTAF) dan perlembagaan ASTAF, serta mendukung dua badan induk sepak takraw di tingkat internasional itu. Dari perjanjian ini, ISTAF telah menarik balik sanksi terhadap Ahmad dan PSM, ketika itu.

Nota perjanjian itu ditandatanganinya di Bangkok, Thailand selepas dihadapkan ke Tribunal ISTAF, kerana dituding mengeluarkan persatuan itu daripada ASTAF dan ISTAF. Serta membentuk badan induk sepak takraw antarabangsa ‘tandingan’, setelah Malaysia memboikot sepak takraw di ajang SEA Games 2007.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Mei Nanti, Rumah Singgah di Jakarta dan Batam Diresmikan

Dengan tidakannya terhadap ASTAF pada Kongres 1 Maret 2021 lalu, bakal ada empat sanksi atas pelanggaran tatatertib, yang bakal menanti Ahmad Ismail. Yaitu disingkir, didenda, diberi sanksi dalam kurun waktu tertentu.

“Ahmad kini turut diberi sanksi dilarang, atau tidak boleh menjabat dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sukan sepak takraw,” tegas Abdul Halim Kader.

Di bawah prosedur tatatertib berkenaan, Abdul Halim Kader menyampaikan, Ahmad Ismail diberikan waktu 14 hari sejak menerima notis prosiding tatatertib ASTAF ini. Untuk memberikan hak jawab secara tulis, terhadap empat pertuduhan (pelanggaran) terhadap dirinya.

Baca Juga :  Sehari, Seribu Warga yang Vaksinasi di RSUD Bintan

“Sambil menerima jabawan dari Ahmad Ismail terhadap pertuduhan itu, Jawatankuasa Tatatertib ASTAF akan mengadakan sesi pembicaraan mengenai sanksi terhadapnya,” tutup Abdul Halim Kader.

Sampai berita ini diterbitkan, Ahmad Ismail belum memberikan keterangan atas ancaman sanksi yang diberikan ASTAF terhadapnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *