banner 728x90
Bupati Bintan Apri Sujadi, Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan, serta FKPD mengikuti rapat koordinasi kepala daerah se-Indonesia dengan Presiden RI Jokowi, melalui vicon, Rabu (14/4/2021).

PUPR Bintan Bakal Ditinjau Ulang, Status Dua OPD Dijadikan Tipe A

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan bakal ditinjau ulang. Kemudian, status dua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan diusulkan menjadi tipe A.

Rencana pengusulan tersebut disampaikan Bupati Bintan H Apri Sujadi, usai mengikuti rapat koordinasi 270 kepala daerah se-Indonesia hasil Pilkada 2020, dengan Presiden RI Joko Widodo, melalui video conference (vicon), Rabu (14/4/2021). Rapat koordinasi dengan Presiden RI Jokowi tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu.

Apri Sujadi menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peninjauan ulang Perda ini dilatarbelakangi beberapa hal. Yaitu terkait penataan kembali rumpun urusan pemerintahan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). Dinas PUPR Bintan akan digabung dengan urusan pemerintahan bidang pertanahan. Sehingga nomenklatur perangkat daerah PUPR, bakal diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan.

Baca Juga :  Presiden RI Jokowi Bersantap Nasi Kotak dengan Menteri dan Kepala Daerah Saat Rakornas

“Dinas PUPR ditinjau ulang dan digabung dengan pertanahan, karena penggabungan urusan pemerintahan. Bidang pertanahan termasuk bidang teknis. Maka, kita lakukan penyesuaian tipe perangkat daerah akan naik menjadi tipe A,” jelas Apri Sujadi.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan evaluasi atas beban kerja perangkat daerah juga mengalami perubahan. Yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sesuai evaluasi beban kerja perangkat daerah. Serta mengoptimalkan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan. Ke depan BKAD ditingkatkan menjadi tipe A.

Selain itu, atas penyesuaian ketentuan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Fungsi badan kesatuan bangsa dan politik, sebelumnya belum dapat disesuaikan karena menunggu peraturan terkait.

Baca Juga :  Dari Kisah Pilu Nopriani Terpisah 'Jeruji Besi' dengan Bayinya, Kejagung ACC Usulan RJ Kejari Bintan

Dengan ditetapkan peraturan dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan perangkat daerah, yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan. Ini masuk dalam kategori perangkat daerah intensitas besar, dengan tipe A.

“BKAD memiliki fungsi yang besar. Sehingga harus ditingkatkan menjadi tipe A. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi Kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bintan masuk dalam kategori perangkat daerah intensitas besar dengan tipe A. Maka hal ini diusulkan dan ditinjau ulang untuk dibahas lebih lanjut,” terang Apri Sujadi. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *