banner 728x90
Kapal nelayan asing ditenggelamkan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (31/3/2021).

10 Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan di Natuna

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Sebanyak 10 kapal nelayan negara asing ditenggelamkan di perairan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (31/3/2021). 10 unit Kapal Ikan Asing (KIA) ini sebelumnya ditangkap oleh instansi terkait, karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna.

Kegiatan eksekusi penenggelaman barang bukti 10 unit Kapal Ikan Asing ini disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setiyono SH MH. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam MS Sidabutar SH MH.

Baca Juga :  Vaksinasi Mencapai 50 Persen, 24 Instansi Diberi Ganjaran Reward

Penenggelaman kapal nelayan asing ini dilakukan dengan cara dibocorkan, diberikan beban, dan dibakar. Cara penenggelaman ini sebagai wujud ramah lingkungan, agar tidak menimbulkan pencemaran di perairan Natuna. Selain 10 unit kapal nelayan asing, barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, juga turut dimusnahkan.

Kajari Natuna Imam MS Sidabutar SH MH menyebutkan, barang bukti KIA yang ditenggelamkan ini berjumlah 10 unit. Dari jumlah itu, 8 unit kapal nelayan asing berasal dari proses hukum di Kejaksaan Negeri Natuna. Sedangkan 2 unit lagi dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Baca Juga :  146 PMI dari Malaysia Pulang ke Indonesia Lewat Tanjungpinang, Siang Ini

“Kapal Ikan Asing ini kita tenggelamkan, untuk memberikan efek jera bagi nelayan asing,” ujar Imam MS.

Kajati Kepri Hari Setiyono menegaskan, penenggelaman kapal nelayan asing sebagai barang bukti ilegal fishing ini, sudah memiliki keputusan hukum tetap.

“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah RI terhadap penangkapan ikan ilegal yang ada di perairan Natuna,” katanya menegaskan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *