banner 728x90
Bupati Bintan H Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan, didampingi Sekda Adi Prihantara melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling, Kamis (18/3/2021) kemarin.

Melaporkan SPT Tahunan Cukup Melalui E-Filling

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kini, melaporkan SPT Tahunan cukup melalui e-Filling, dengan mengakes situs pajak.go.id. Batas penyampaian SPT Tahunan dan PPH Pribadi, paling lambat tanggal 31 Maret 2021. Sedangkan SPT Tahunan PPH badan usaha, paling lambat 30 April 2021.

“Penyampaian SPT Tahunan tersebut sangat mudah, bahkan hanya dengan mengakes situs pajak.go.id atau juga bisa melaporkan melalui e-Filling,” kata Roby Kurniawan, Wakil Bupati Bintan usai melaporkan SPT Tahunannya, Kamis (18/3/2021) kemarin.

Kamis (18/3/2021) kemarin, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan secara bersamaan menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2020. Apri dan Roby didampingi Sekda Bintan Adi Prihantara. Mereka melaporkan SPT tahunan ini secara online melalui e-Filing, di Kantor Pajak Pratama Bintan.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Firdaus Ajarkan Siswa Cegah Bullying

Roby Kurniawan mengatakan, saat ini, dengan teknologi yang berkembang, masyarakat dapat melaporkan SPT-nya di mana saja dan kapan saja, secara online.

“Dengan kemajuan zaman yang semakin canggih, saya kira melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling. Bisa dilaporkan di mana saja dan kapan saja. Terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan,” tambahnya.

Bupati Bintan H Apri Sujadi mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Dalam hal ketaatan melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, keteladanan dari para ASN dan pejabat dalam hal ketaatan melaporkan SPT tahunan, sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Baca Juga :  Ansar Ahmad: Ibu Kota Kepri Itu Tanjungpinang, Bukan Pangkal Pinang

“ASN harus mampu membuktikan bahwa dengan cara selalu tertib dan rutin dalam melaporkan SPT tahunan,” ujarnya.

Selain dengan keteladanan, lanjut Apri Sujadi, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga harus dilakukan melalui edukasi dan pemberian apresiasi. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang manfaat dan arti penting serta semakin mudahnya akses untuk melaporkan SPT Tahunan, bagi wajib pajak dalam upaya menghimpun pajak negara.

Apri juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang berada di Kabupaten Bintan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan usaha. Kewajiban tersebut melekat kepada wajib pajak dan merupakan bentuk partisipasi, sebagai warga negara.

Baca Juga :  Begini Cara Kompol Andri Kurniawan Mengajarkan Anak Tentang Memaknai Berbagi

“Melaporkan SPT Tahunan itu demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bintan yang kita cintai ini. Caranya kan sudah lebih mudah. Melaporkan SPT Tahunan itu cukup melalui online, e-Filling,” sebut Apri Sujadi menambahkan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *