banner 728x90
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Kepri Renanda Bahctar didampingi Sekretaris Husnizar Hood menyampaikan isi maklumat Demokrat Kepri.

Sembarangan Menggunakan Atribut Partai Didenda Rp2 Miliar, Ini Maklumat Demokrat Kepri

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Bagi siapa pun yang sembarangan menggunakan atribut Partai Demokrat untuk kepentingan tertentu, yang merugikan partai pimpinan AHY ini, terancam didenda Rp2 miliar. Justru itu, DPD Partai Demokrat Kepri mengumumkan maklumat secara terbuka.

Maklumat Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut tertuang dalam surat nomor 001/MKL/DPD.PD/KEP-RIAU/III/2021, tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat. Dalam maklumat itu disampaikan, Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan
masyarakat kepada Partai Demokrat, di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah. Sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tahun 2021.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Tahun 2023, 10 Bus Sekolah dan 50 Bus Transportasi Umum untuk Kota Batam

DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau dan DPC-DPC Partai Demokrat se-Provinsi Kepulauan Riau menolak KLB Sibolangit Sumatera Utara dan hasil-hasilnya, yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional. Karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tahun 2021 jo Undang-undang Nomor 02 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 02 tahun 2008 tentang Partai Politik.

DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau (Kepri) dengan ini mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok. Khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu, yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.

Baca Juga :  Sudah Dua DPO yang Menyerahkan Diri ke Kejari Bintan

Pertama, tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat 10320, dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Kedua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga :  Sardiyono Membuka Turnamen 'Three in One' PPDP Cup I

Ketiga, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat didaerahnya atau langsung dapat menghubungi ke nomor 0852-6456-7716.

Maklumat DPD Partai Demokrat Kepri ini ditandatangani oleh Plt Ketua Renanda Bahctar, dan Husnizar Hood sebagai Sekretaris. Maklumat ini ditetapkan, Senin (15/3/2021).

“Ya, siapa pun yang sembarangan menggunakan atribut partai untuk kepentingan tertentu yang merugikan Partai Demokrat, bisa didenda Rp2 miliar atau dipenjara 5 tahun penjara,” ujar Husnizar Hood, Rabu (27/3/2021). (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *