banner 728x90
Polisi di jajaran Polsek Bintan Timur membentang spanduk berisikan imbauan setop tindakan Karhutla, Kamis (11/3/2021).

Polisi Pakai Segala ‘Jurus’ untuk Mengatasi Karhutla

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Aparat kepolisian di jajaran Polres Kabupaten Bintan memakai segala ‘jurus’, untuk mengatasi tindakan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tak cuma turun ke lapangan. Imbauan pencegahan Karhutlan kepada masyarakat pun dilakukannya.

Sejak memasuki bulan lalu, ditemukan sejumlah tindakan Karhutla. Baik yang disebabkan cuaca terlalu panas, maupun ulah manusia. Guna mengatasi Karhutla itu, Kanit Binmas Polsek Bintan Timur memberikan imbauan tentang karhutla, kepada masyarakat Kelurahan Sungai Enam, Bintan Timur, Kamis (11/3/2021).

“Kita imbau agar masyarakat tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Karena dampak lingkungan yang merusak alam dan dapat menimbulkan polusi udara, mengganggu pernafasan. Maupun mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” Susetyo, Kanit Binmas Polsek Bintan Timur.

Baca Juga :  Polres Bintan Membangun Sarana Air Bersih dan Bedah Rumah

Susetyo memperingatkan, masyarakat jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan, dengan cara membakar. Karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran. Saat ini, pelaku Karhutla dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun. Dan denda maksimal Rp10 milair.

“Itu berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 108,” ujarnya.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan khususnya Kelurahan Sungai Enam dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena saat ini, Kabupaten Bintan memasuki musim kemarau. Hal tersebut sangat mudah terjadi kebakaran dan akan menimbulkan dampak lain.

Baca Juga :  Polisi Dibekali Ilmu Penyelamatan di Laut

Semoga, jurus dengan cara memberikan imbauan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *