banner 728x90
Warga Bintan mendapatkan pelayanan Go SKCK dari Satintelkam Polres Bintan.

Go SKCK, Pengurusan SKCK di Bintan Tak Perlu ke Kantor Polisi

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, tak perlu pergi ke kantor polisi. Saat ini, Satuan Intel Polres Bintan sudah menyediakan pelayanan SKCK keliling. Namanya, Go SKCK!

Terhitung sejak Kamis tanggal 4 Maret 2021 lalu, Polres Kabupaten Bintan sudah memberlakukan pelayanan pengurusan SKCK lewat pos Go SKCK. Tempat pengurusannya di Pos Polisi Simpang Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Di pos ini, telah dilaksanakan pelayanan SKCK keliling (Go SKCK) kepada masyarakat, oleh Satintelkam Polres Bintan. Pelayanan Go SKCK tersebut dipimpin oleh Ipda Indervi Yulidas ST, selaku KBO Satintelkam Polres Bintan. Dia memberikan pelayanan bersama petugas pelayanan SKCK lainnya, sebanyak 3 orang personel polisi.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Gubernur Kepri tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Go SKCK ini merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Satintelkam Polres Bintan. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, dalam penerbitan SKCK. Apalagi, Mapolres Bintan jaraknya cukup jauh dari lokasi pemukiman masyarakat.

“Dengan Go SKCK ini, pengurusan SKCK di Bintan tak perlu ke kantor polisi. Tanpa harus datang ke ruangan pelayanan SKCK Polres Bintan, masyarakat sudah bisa mengurus SKCK,” tutur AKBP Bambang Sugihartono SIK MM, Kapolres Bintan, Minggu (7/3/2021).

Dalam kegiatan pelayanan di Simpang Penaga tersebut, masyarakat yang membuat SKCK mengucapkan terima kasih kepada Polres Bintan. Masyarakat lebih mudah untuk mengurus dan memperoleh SKCK.

Baca Juga :  Raja Nurhalimah: Hanya Allah yang Bisa Membalas Kebaikan Bu Cen Sui Lan

Waktu Layanan Go SKCK

Pelayanan Go SKCK di Kabupaten Bintan ini akan dilaksanakan secara rutin, setiap hari Kamis. Waktu layanan Go SKCK dimulai pukul 09.30WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, setiap hari Kamis. Pelayanan dilakukan oleh Satintelkam Polres Bintan di 3 (tiga) lokasi, di wilayah hukum Polres Bintan. Yaitu, pada pinggu pertama di Pos Polisi Simpang Penaga, Kecamatan Teluk Bintan. Pada minggu kedua, di Pos Polisi Km 16, Kecamatan Toapaya. Dan di minggu ketiga, di Pos Bhabinkamtibmas Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.

Baca Juga :  Tak Cuma Meninjau, Rahma Langsung Membikin Kebijakan Penanganan Lokasi Bencana Alam

“Pelaksanaan pelayanan SKCK keliling (Go SKCK) yang diberikan Satintelkam Polres Bintan ini, akan dilakukan evaluasi terus. Sampai, pelayanan kami benar-benar maksimal dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bintan,” kata AKBP Bambang Sugihartono menambahkan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *