banner 728x90
Perairan labuh jangkar (lay up) pengelolaan PT Bias Delta Pratama di Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

3 Maret, Dimulai Pemungutan Retribusi Lay Up PT Bias Delta Pratama

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memulai pemungutan retribusi lay up (labuh jangkar) kapal, yang dikelola PT Bias Delta Pratama, Rabu tanggal 3 Maret 2021 besok. Wilayah lego jangkar yang dikelola PT Bias Delta Pratama ini, berada di perairan Galang, Kota Batam.

Pemungutan perdana retribusi area labuh jangkar ini dimulai dengan kegiatan soft launching. Kegiatan seremoni akan diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad. Pelaksanaan launching akan dilakukan di area labuh jangkar di Galang, Kota Batam. Direncanakan, bakal dihadiri Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga :  17 Kepala Negara Hadiri KTT G20 di Bali, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polri

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Pemprov Kepri Azis Kasim, melalui siaran persnya menjelaskan, perjuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan untuk memperoleh hak mengelola retribusi area labuh jangkar ini, sudah cukup lama. Setidaknya mulai dari Januari 2019 lalu, sudah dilakukan perjuangan ke pusat.

“Namun, baru sekarang perjuangan tersebut berhasil. Dengan diberikannya hak penarikan retribusi area labuh jangkar, kita optimis akan memperbesar pendapatan daerah,” jelas Azis Kasim, Selasa (2/3/2021).

Menurut Azis, dari hasil konsolidasi akhir, pemungutan retribusi daerah lokasi labuh jangkar di perairan Galang, dikelola manajemen PT Bias Delta Pratama. Perusahaan ini sebagai pengelola area labuh jangkar telah menyepakati beberapa hal. Pertama, pihak pengelola PT Bias Delta Pratama berterima kasih dikunjungi Pemprov Kepri. Siap mendukung dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada Pemprov Kepri, mulai Rabu (3/3/2021).

Baca Juga :  Hari Mangrove Sedunia, Lanal TBK Menanam 5.000 Bibit Bakau

Kedua, siap menyambut kebijakan baru tentang retribusi area labuh jangkar. Serta siap memberi dukungan penuh, demi kemajuan daerah.

“Dan yang terakhir, para pengelola area labuh jangkar siap menyukseskan acara launching pemungutan perdana retribusi area labuh jangkar di Galang, yang akan dilaksanakan Rabu, 3 Maret ini,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan retribusi area labuh jangkar oleh daerah merupakan bagian dari semangat dari pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Dalam undang undang tersebut diatur tentang kewenangan daerah provinsi. Yaitu, mengelola sumber daya alam di laut, paling jauh 12 mil. Diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Baca Juga :  DPRD Telah Bentuk Pansus Tatib Pemilihan Wakil Bupati Bintan

“Harapannya, tentu kita ingin mewujudkan area labuh jangkar yang aman, nyaman, terkendali, tarif kompetitif dan berdaya saing. Serta memberikan pendapatan bagi daerah yang maksimal,” tutup Azis. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *