banner 728x90
Rekapitulasi putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara PHP Pilkada serentak 2020.

32 Perkara Sengketa Pilkada Dilanjutkan MK, Karimun Pun Masuk

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Angka tersebut muncul setelah MK selesai memutuskan 100 perkara tidak dapat diterima ke tahap pembuktian. Putusan/ketetapan MK tersebut dibacakan pada persidangan Senin (15/2/2021) sampai dengan Rabu (17/2/2021).

Berdasarkan rekapitulasi MK, permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2020 yang didaftarkan ke MK sebanyak 136 perkara. Permohonan yang diregistrasi di E-BRPK sebanyak 132 perkara. Perkara yang diputuskan dismissal dari tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Februari, sebanyak 100 perkara. Perkara yang lanjut dalam pemeriksaan persidangan lanjutan sebanyak 32 perkara.

Baca Juga :  Damkar PT Timah Tbk Bantu Memadamkan Kebakaran di Pabrik Pengolahan Gambir

“Kami dari KPU Provinsi Kepulauan Riau sudah menerima laporan itu. Ada 32 perkara sengketa Pilkada dilanjutkan MK. Pilkada Kabupaten Karimun pun masuk dari 32 perkara itu,” kata Arison, Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (19/2/2021).

Kemudian, dari 100 perkara yang diputuskan dismissal oleh MK itu, 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Enam permohonan ditarik kembali. Dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili. Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021.

Baca Juga :  Imunisasi Anak di Kepri Dipantau UNICEF, Ansar Dampingi Menkes ke Kampung Bulang

Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.

Bupati Karimun

32 perkara sengketa Pilkada 2020 yang berlanjut ke tahap pembuktian itu antara lain Bupati Belu. Gubernur Kalimantan Selatan. Bupati Sumba Barat. Bupati Kotabaru. Gubernur Jambi. Bupati Malaka. Bupati Sekadau. Bupati Bandung. Bupati Sumbawa.

Selain itu, perkara PHP untuk Bupati Pesisir Barat. Bupati Boven Digoel. Bupati Samosir. Bupati Morowali Utara. Bupati Mandailing Natal. Bupati Solok. Bupati Nabire. Bupati Nabire. Bupati Teluk Wondama. Bupati Indragiri. Bupati Nias. Bupati Yalimo. Wali Kota Banjarmasin. Bupati Halmahera Utara. Bupati Labuhanbatu.

Baca Juga :  Hasil Kualifikasi MotoGP Amerika Serikat: Pebalap Ducati Mendominasi Grid Terdepan

Termasuk perkara PHP untuk gugatan Bupati Karimun. Bupati Labuhanbatu Selatan. Bupati Konawe Selatan. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Bupati Tojo Una-Una. Bupati Rokan Hulu. Bupati Tasikmalaya. Wali Kota Ternate.

“Agenda pemeriksaan persidangan lanjutan untuk perkara Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau itu, dijadwalkan tanggal 2 Maret 2021 nanti,” sebut Arison. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *