banner 728x90
Sekda Bintan Adi Prihantara didampingi sejumlah OPD menerima Surat Perintah penunjukan Plh Bupati Bintan dari Plh Gubernur Kepri Arif Fadillah, Rabu (17/2/2021).

Tiga Sekda di Kepulauan Riau Jadi Bupati Sembilan Hari

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Tiga orang pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati. Tiga Sekda ini bakal menjalankan tugas selama sembilan hari.

Tiga orang pejabat Sekda tersebut yaitu, Adi Prihantara, Samsudi dan Sahtiar. Adi Prihantara yang menjabat Sekda Kabupaten Bintan, ditunjuk sebagai Plh Bupati Bintan. Penunjukan Adi Prihantara berdasarkan Surat Perintah Plh Gubernur Provinsi Kepri nomor 120/253/B.PEMTAS-SET/2021 tanggal 16 Februari 2021. Selain itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga Samsudi ditunjuk sebagai Plh Bupati Lingga, 120/254/B.PEMTAS-SET/2021.

Kemudian, Sekda Kepulauan Anambas Sahtiar ditunjuk sebagai Plh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. Sahtiar menjalankan tugas Plh Anambas berdasarkan Surat Perintah Plh Gubernur Kepri bernomor 120/255/B.PEMTAS-SET/2021, tertanggal 16 Februari 2021. Penyerahan Surat Perintah kepada Sekda Bintan Adi Prihantara sebagai Plh Bupati Bintan tersebut, dilakukan di ruang rapat utama lantai IV Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (17/2) siang. Penyerahan juga dilakukan secara virtual untuk daerah Lingga dan Anambas.

Baca Juga :  Pelabuhan Pelantar I dan Pelantar II Menyatu, Ansar Ahmad: MCC dari Amerika Akan Bantu Rp300 Miliar

Plh Gubernur Kepulauan Riau H TS Arif Fadillah menyampaikan, dasar penunjukan tiga orang Sekda menjadi Plh bupati, yaitu Undang Undang nomor 23 tahun 2014. Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah. Serta Surat Kementerian Dalam Negeri nomor 120/738/OTDA hal penugasan Plh Kepala Daera, tertanggal 3 Februari 2021.

“Pelaksana harian bupati harus senantiasa menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Arif Fadillah.

Sembilan Hari

Selain surat nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2020, Kementerian Dalam Negeri juga menyurati gubernur se-Indonesia, tertanggal 15 Februari 2021. Dalam surat bernomor 131/966/OTDA tersebut dijelaskan, tentang pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota melalui media teleconference atau video conference.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Meluncurkan Aplikasi SIBADANG, Pahami Fungsinya

Pada poin 2 ditegaskan, kabupaten/kota yang akhir masa jabatannya bulan Februari 2021, baik yang tidak ada sengketa maupun terhadap sengketa perkara yang tidak dilanjutkan oleh MK, akan dilakukan pelantikan minggu ke-IV Februari 2021. Kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilakukan secara serentak dan bertahap.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyatakan, pelantikan serentak tahap awal dilaksanakan, Jumat tanggal 26 Februari 2021, pekan depan. Pelantikan dilakukan terhadap kepala daerah terpilih di 122 daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan untuk daerah yang sengketa pilkadanya ditolak oleh MK, juga dilakukan di saat yang sama.

Baca Juga :  Roby Kurniawan: Guru Punya Dedikasi Besar

Dengan demikian, pejabat Plh Bupati Bintan, Plh Bupati Anambas dan Plh Lingga untuk di Provinsi Kepri, akan berjalan sembilan hari. Terhitung sejak Kamis (18/2/2021) sampai dengan Jumat (26/2/2021).

“Untuk di Bintan, kami sudah mengajukan usulan proses pelantikan Bupati dan Wabup Bintan terpilih hasil Pilkada 2020, sejak awal Februari lalu. Tinggal menunggu pelantikan saja. Kata Pak Dirjen Otda Kemendagri, pelantikan 26 Februari, Jumat pekan depan,” kata Muhammad Hendri, Sekwan Bintan.

“Itu informasi yang kami terima,” sambungnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *