banner 728x90
Apri Sujadi Bupati Bintan bersama Sekda Adi Prihantara. Terhitung Rabu (17/2/2021), jabatan Apri-Dalmasri berakhir. Plh Bintan akan dijalankan Adi Prihantara.

Apri Sujadi Rihat Sejenak, Sekda Terima Surat Penunjukan Plh Bupati Bintan

Komentar
X
Bagikan

BINTAN (suaraserumpun) – Apri Sujadi Bupati Bintan akan rihat sejenak. Masa jabatan Apri Sujadi bersama Dalmasri Syam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2015-2021, berakhir sudah, Rabu (17/2/2021) hingga pukul 24.00 WIB.

Mulai Kamis (18/2/2021), Apri Sujadi tak lagi memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas pemerintahan di Kabupaten Bintan. Sekda Bintan Adi Prihantara, yang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Bintan. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, melalui Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah memerintahkan 32 gubernur se-Indonesia, agar segera menunjuk pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Plh bupati/wali kota. Kebijakan terkait dengan Pilkada serentak tahun 2020 ini, dituangkan dalam Surat Kemendagri nomor 120/738/OTDA, tertanggal 3 Februari 2021.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Drs Akmal Malik MSi atas nama Mendagri Tito Karnavian tersebut, bersifat segera dan ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Dengan hal penugasan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Baca Juga :  Setahun, Dinas Perkim Bintan Menerima 350 Aduan Soal PJU

Berdasarkan surat Kemendagri tersebut dijelaskan pada poin 1, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf b Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Pada poin 2 diterangkan, berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, menegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

Baca Juga :  Begini Cara Warga Perumahan Bukit Galang Permai Menyemarakkan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Pada poin 3, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang bupati atau wali kota yang di masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021, dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada saudara Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah kabupaten/kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, sampai dengan dilantiknya pejabat bupati/wali kota, atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Surat Kemendagri ini ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mendagri, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Dari 32 gubernur yang diperintahkan untuk menunjuk Sekda menjadi Plh bupati/wali kota tersebut, satu di antaranya yaitu Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur Kepri akhirnya mengeluarkan surat penunjukan Plh itu kepada Pemkab Bintan dan Anambas.

Baca Juga :  PPKM Berbasis Mikro Diterapkan, Paripurna DPRD Bintan Digelar Secara Virtual

“Ya, kita menunggu seperti apa kebijakan dari pusat dan provinsi,” kata Adi Prihantara, sewaktu masih menjabat Sekda Bintan.

Rihat Sejenak

Selasa (16/2/2021) kemarin, Dinas Kominfo Kabupaten Bintan telah menerima undangan dan pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Kepri. Bahwa, surat perintah penunjukan Sekda Bintan Adi Prihantara sebagai Plh Bupati Bintan akan diserahkan, Rabu (17/2/2021) siang ini. Dijadwalkan, penyerahan surat perintah sebagai Plh Bupati Bintan dilaksanakan, pukul 14.00 WIB siang ini. Penyerahan di ruang rapat utama Lantai IV Kantor Gubernur Kepri.

“Kalau ada penunjukan Plh Bupati Bintan, saya akan rihat sejenak. Sampai saya dan Roby Kurniawan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan, untuk periode 2021-2024. Kita tunggu saja kebijakan selanjutnya dari Kemendagri,” kata Apri Sujadi, Bupati Bintan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *