banner 728x90
Gugatan perkara PHP dari pasangan petahana Pilgub Kepri dibacakan oleh MK, Selasa (16/2/2021) siang.

Gugatan Pasangan Petahana Pilgub Kepri Tak Diterima MK, Selamat buat Ansar-Marlin

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Gugatan pasangan calon petahana (incumbent) Isdianto-Suryani (Insan) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 Provinsi Kepri tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Selamat buat pasangan Ansar-Marlin, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang memperoleh hasil suara terbanyak.

Putusan/ketetapan tidak dapat diterima atas gugatan pasangan Insani tersebut, dibacakan oleh majelis hakim MK pada persidangan, Selasa (16/2/2021) pukul 15.27 WIB. Pembacaan putusan/ketetapan gugatan pasangan petahanan Insani ini dilakukan, pada sesi kedua.

Pembacaan putusan/ketetapan MK pada hari kedua dimulai, Selasa (16/2/2021) pukul 09.00 WIB pagi. Pembacaan sesi pertama diawali perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Bupati Lampung Tengah. Dilanjutkan 2 perkara Bupati Karo. Wali Kota Sungai Penuh. Bupati Mandailing Natal. Bupati Pegunungan Bintang. Serta 2 perkara untuk Bupati Banjar.

Pada sesi kedua, pembacaan putusan/ketetapan MK dimulai pukul 13.00 WIB. Diawali dengan pembacaan putusan/ketetapan Bupati Banggai. Kemudian diteruskan dengan perkaran gugatan Bupati Pulau Taliabu. 2 perkara Bupati Sorong Selatan. Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Bupati Tolitoli. Wali Kota Balikpapan. Wali Kota Surabaya. Bupati Kutai. Bupati Teluk Bintuni. Bupati Poso. Dan nomor urut 20, yaitu perkara PHP Gubernur Kepulauan Riau yang diajukan paslon Insani.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Aspirasi Revitalisasi Pasar Baru Sudah Disampaikan ke Dirjen

Pada saat pembacaan putusan/ketetapan gugatan dari paslon petahana Insani, dipaparkan selisih hasil perolehan suara. Bahwa jumlah selisih perolehan suara Insani dengan Ansar-Marlin, terdapat 3,68 persen. Sementara, dalam aturan dengan jumlah penduduk Kepri, ambang batas mencapai 2 persen. Selain itu, majelis hakim juga menerangkan dalil TSM dari pasangan Insani terhadap KPU Kepri, yang tidak memenuhi ketentuan.

“Dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan pemohon (Insani) tidak dapat diterima,” tegas majelis MK, dalam persidangan pukul 15.27 WIB tersebut.

Ketetapan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Yaitu Anwas Usman, selaku ketua merangkap anggota. Aswan, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Baca Juga :  Kebijakan Roby Kurniawan Tahun Ini, Honorer PTT dan THL Bintan Dapat THR

“Alhamdulillah, Hakim MK sudah memberikan putusan/ketetapan yang terbaik,” kata Arison, Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat dihubungi usai persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Sarafuddin Aluan mewakili tim pemenangan pasangan Ansar-Marlin mengatakan, keputusan MK terhadap perkara PHP Pilkada serentak 2020 Provinsi Kepri ini, sudah yang terbaik dan adil.

“Dari awal persidangan, kita sudah perkirakan akan ditolak, atau tidak dapat diterima MK,” ujarnya.

Karena jelas Sarafuddin Aluan, pertama, Mahkamah Konstitusi tetap berpedoman pada Pasal 158 Undang Undang nomor 10 tahun 2016. Dan Peraturan MK nomor 6 tahun 2020. Yaitu, selisih ambang batas untuk Pilkada 2020 Kepri, dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa, dengan suara sah 77 ribu lebih. Yaitu, paling banyak selisih 2 persen.

Baca Juga :  Tim Futsal Kepri Segrup dengan Sumut dan Tuan Rumah di PON XX Papua

“Kemudian, pelanggaran Pilkada bukan kewenangan MK. Namun kewenangan Bawaslu,” sebut Sarafuddin Aluan.

Selanjutnya, KPU Provinsi Kepri akan menunggu surat dari KPU RI, terhadap hasil putusan/ketetapan MK tersebut. Dilanjutkan dengan pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kepri.

Kemudian hasil pleno akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Kepri, untuk dilakukan paripurna usulan pengangkatan paslon gubernur dan wagub terpilih. Serta pengusulan pelantikan kepada Presiden RI, melalui Mendagri. Selamat buat Ansar-Marlin, setelah gugatan petahana tidak diterima oleh MK. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *