banner 728x90
Pembacaan putusan/ketetapan perkara PHP Pilkada 2020 Kepri, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

53 Perkara PHP Tak Diterima MK, KPU Kepri Segera Menetapkan Paslon Terpilih

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – 53 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020, tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga, Selasa (16/2). Satu di antaranya, permohonan PHP yang diajukan pasangan Isdianto-Suryani (Insan), calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.

Pada hari pertama, Senin (15/2), ada 23 perkara permohonan PHP yang tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 2 permohonan dinyatakan gugur. 6 permohonan ditarik kembali, 2 perkara dinyatakan MK tidak berwenang mengadili. Sedangkan permohonan perkara yang dikabulkan dan permohonan ditolak, tidak ada (nol). Selasa (16/2), ada 30 perkara PHP Pilkada serentak 2020 yang dibacakan oleh MK. Semua perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

“Hingga Selasa ini, ada 53 perkara PHP yang tidak dapat diterima MK,” sebut Arison, Komisioner KPU Provinsi Kepri, saat dihubungi suaraserumpun.com usai persidangan MK pembacaan putusan/ketetapan MK di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Baca Juga :  Ansar-Marlin Pecahkan Rekor, Selangkah Lagi Tugas KPU Kepri Selesai

Selasa (16/2) pukul 15.27 WIB, Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan/ketetapan Rapat Permusyawaratan Hakim. Atas hasil sidang pendahuluan gugatan terhadap rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kepri. Gugatan itu dilayangkan oleh Paslon Insani, yang diregistrasi dengan nomor perkara : 131/PHP.GUB-XIX/2021.

Sebelumnya, atas gugatan Paslon Insani tersebut, MK pada panel 3 yang dipimpin oleh hakim Prof Arief Hidayat, Prof Saldi Isra dan DR Manahan P Sitompul bersidang pada tanggal 28 Januari 2021. Untuk mendengarkan permohonan pemohon. Tanggal 4 Februari 2021, giliran KPU Provinsi Kepri sebagai Termohon. Paslon Ansar-Marlin sebagai pihak Terkait, dan Bawaslu Provinsi Kepri sebagai Pemberi Keterangan.

Masing-masing menyampaikan jawaban dan tanggapannya terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Paslon Insani, yang diduga sebagai penyebab kekalahan paslon tersebut.

“Alhamdulillah, amar putusan MK menyatakan, permohonan pemohon (Insani) tidak dapat diterima. Itu artinya, gugatan paslon Insani tidak dilanjutkan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara, saksi-saksi dan keterangan ahli,” ujar Arison.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024 dengan KPU dan Bawaslu Kepri

Dengan demikian, MK menyatakan benar dan menguatkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020. Tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.

Penetapan Paslon Terpilih

Dengan ditetapkannya putusan tersebut, maka selanjutnya KPU Provinsi Kepri segera melaksanakan rapat pleno terbuka. Pleno penetapan pasangan calon terpilih. Setelah penetapan calon terpilih, KPU Kepri segera menyampaikan usulan peresmian dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, kepada DPRD dan Pemprov Kepri.

“Tugas dan kewenang KPU Kepri, hanya sampai di situ. Mengenai kapan peresmian dan pelantikan dilaksanakan, proses dan kewenangannya ada di DPRD dan pemerintah provinsi,” jelas Arison.

Arison mengucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara pemilihan serentak 2020. Terutama kepada PPDP, KPPS, PPS dan PPK. Serta tenaga pendukung pemilihan di Satker KPU se-Provinsi Kepri, yang totalnya sekitar 40.000-an orang. Serta seluruh warga Kepri, rekan pers/jurnalis, Polri dan TNI, Parpol, aparatur desa/kelurahan sampai pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Info Terkini, 41 Orang Meninggal di Tragedi Lapas Tangerang

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Tentu saja pemilihan 2020 belum sempurna. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangan dan kelemahan di sana dan sini. Semoga menjadi evaluasi dan introspeksi untuk perbaikan di periode Pemilu yang akan datang,” tambah Arison.

Malang Melintang

Arison merupakan komisioner KPU Provinsi Kepri yang telah malang melintang, sebagai penyelenggara Pemilu. Berawal dari tahun 1999, Arison bertugas di KPPS. Pemilu/Pilkada 2004-2005, sebagai Ketua PPK Kecamatan Gunung Kijang. Tahun 2008-2013 sebagai Ketua KPU Kabupaten Bintan. Saat ini, periode keduanya dan periode terakhir di KPU Provinsi Kepri. Selanjutnya, apakah Arison akan melabuhkan pengabdian ke politik praktis (DPRD), atau bidang lainnya?

“Lihat sikon dan mengalir saja bang,” pungkas Arison. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *