banner 728x90
Gedung Mahkamah Konstitusi tempat pembacaan putusan/ketetapan permohonan perkara PHP Pilkada 2020, Senin (15/2/2021).

23 Permohonan PHP Pilkada 2020 Tak Diterima MK, Ada yang Harap-harap Cemas

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Sebanyak 23 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2020 tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 23 permohonan PHP Pilkada 2020 yang tak diterima itu dibacakan pada persidangan pengucapan putusan/ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Persidangan MK dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan permohonan PHP Pilkada 2020, dilakukan selama tiga hari. Senin (15/2/2021) sampai dengan Rabu (17/2/2021). Pada hari pertama, Senin (15/2/2021), sidang penyampaian putusan/ketetapan dibagi menjadi tiga sesi.

Dari keputusan MK pada hari pertama, ada 23 perkara permohonan PHP yang tidak dapat diterima. 2 permohonan dinyatakan gugur. 6 permohonan ditarik kembali, 2 perkara dinyatakan MK tidak berwenang mengadili. Sedangkan permohonan perkara yang dikabulkan dan permohonan ditolak, tidak ada (nol).

Ketetapan MK

Berikut hasil putusan/ketetapan MK terhadap permohonan PHP Pilkada 2020. Sesi pertama, Senin (15/2/2021) pukul 09.00-11.35 WIB, permohonan dari Konawe Kepulauan (Sultra) tidak dapat diterima. Purworejo (Jateng) tidak dapat diterima. Mamberamo Raya (Papua) 2 perkara tidak dapat diterima, dan 1 perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara.

Baca Juga :  Bantuan Sosial Pascakenaikan Harga BBM Sebesar Rp600 Ribu, Berikut Kriteria Penerimanya

Untuk permohonan dari Padang Pariaman (Sumbar), tidak dapat diterima. Sijunjung (Sumbar) tidak dapat diterima. Pangkajene Kepulauan (Sulsel) tidak dapat diterima. Bengkulu Selatan (Bengkulu) permohonan dicabut. Luwu Utara (Sulsel) tidak dapat diterima. Bulukumba (Sulsel) perkara dicabut. Halmahera Timur (Maluku Utara) 2 perkara tidak dapat diterima. Pandeglang (Banten) perkara tidak dapat diterima.

Pada sesi kedua, Senin (15/2/2021) pukul 13.00-14.56 WIB. Pembacaan putusan/ketetapan permohonan Kota Bandar Lampung (Lampung), pemohon mencabut perkara. Kota Medan (Sumut) perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang. Lampung Selatan (Lampung) 2 perkara tidak dapat diterima. Pangandaran (Jabar) tidak dapat diterima. Nias (Sumut) pemohon mencabut perkara. Asahan (Sumut) tidak dapat diterima. Rokan Hilir (Riau) pemohon mencabut perkara.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Mendampingi Menparekraf RI Meninjau Kesiapan Travel Bubble di Lagoi

Di sesi ketiga, Senin (15/2/2021) pukul 16.00-18.21 WIB. Pembacaan putusan/ketetapan permohonan dari Sigi (Sulteng) tidak dapat diterima. Manggarai Barat (NTT) tidak dapat diterima. Bone Bolango (Gorontalo) 2 perkara tidak dapat diterima. Kutai Kertanegara (Kaltim) tidak dapat diterima. Waropen (Papua) 2 perkara tidak dapat diterima. Ogan Komering Ulu (Sumsel) tidak dapat diterima. Tidore Kepulauan (Maluku Utara) tidak dapat diterima. Banyuwangi (Jatim) tidak dapat diterima. Lombok Tengah (NTB) tidak dapat diterima.

Harap-harap Cemas

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan pembacaan putusan/ketetapan, Selasa (16/2/2021). Diagendakan, persidangan kembali dibagi menjadi tiga sesi. Ada 30 permohonan perkara PHP Pilkada serentak 2020, yang bakal dibacakan. Satu di antaranya yaitu perkara yang diajukan oleh pasangan Isdianto-Suryani (Insani), calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Hasil Paripurna Penetapan Cawabup Bintan: Ahdi Muqsith Nomor Urut 1, Dhenok Puspita Sari Nomor Urut 2

“Saya rasa, dari pihak mana pun, akan harap-harap cemas menunggu putusan ini. Tapi, kami yakin dengan dalil yang sudah kami sampaikan ke MK, pekan lalu. Semoga Pak Hakim MK memberikan putusan/ketetapan yang terbaik, Selasa siang besok,” kata Arison, Komisioner KPU Provinsi Kepri, saat dihubungi, Senin (15/2/2021) malam.

Pada kesempatan lain, Sarafuddin Aluan selaku Tim Pemenangan Ansar-Marlin, paslon perolehan suara terbanyak pada Pilgub 2020 Kepri berharap, MK akan menetapkan putusan yang terbaik. Menurut Sarafuddin Aluan, ada 3 hal prinsip dalam perkara sengketa Pilkada di MK ini. Yaitu pertama, waktu pengajuan permohonan tidak boleh lewat 3 hari. Kedua, selisih perolehan suara batas maksimal 2 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketiga, pokok permohonan. Sifatnya pelanggaran, semua kewenangan ada d Bawaslu. Bukan di MK,” ucap Sarafuddin Aluan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *