KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kasus pengeroyokan terjadi di Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pekan lalu. Korban ditikam dengan badik, setelah pelaku mabuk akibat pesta minuman beralkohol bersama tujuh rekannya. Delapan pelaku berhasil diringkus polisi.
Saat kejadian, korban mengalami luka parah di bagian perut, setelah ditusuk senjata tajam. Bahkan punggungnya robek, setelah ditikam dalam aksi pengeroyokan di Kampung Kuala Lumpur, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (6/2) pukul 21.00 WIB. Pengeroyokan ini berhasil diungkap polisi setelah mendapat laporan masyarakat.
Tujuh pelaku ditangkap di Pelantar Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Minggu (7/2/2021). Sedangkan seorang pelaku utama diamankan di wilayah Tanjungpinang, Jumat (12/2/2021) kemarin.
Pengeroyokan tersebut berawal dari kesalahpahaman. Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol. Sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran dan berujung pengeroyokan. Segerombolan lelaki melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang korban hingga dilarikan ke RSUD Bintan. Korban tersebut adalah Arif, Komarudin, dan Puja.
Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim SKom MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut. Untuk para korban sudah dipulangkan ke rumah, setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ujar Ulil Rahim, Sabtu (13/2/2021).
Enam pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di Kijang. Sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah Bintan Utara dan Tanjungpinang. Pelaku Jabir merupakan pelaku yang menggunakan badik, dan menikam korban. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah badik, dari tangan Jabir, yang dibuang di semak-semak di wilayah Seikecil, Kecamatan Teluk Sebong.
Ditambahkan Ulil, total pelaku berjumlah delapan orang yang saat ini sudah diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pihak nya masih melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. (SS)