banner 728x90
AKP Ulil Rahim Kapolsek Bintan Timur memperlihatkan badik, sebagai barang bukti kasus penikaman dan pengeroyokan, Sabtu (13/2/2021).

Pesta Mikol Berujung Penikaman dan Pengeroyokan, Delapan Pelaku Diringkus Polisi

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kasus pengeroyokan terjadi di Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pekan lalu. Korban ditikam dengan badik, setelah pelaku mabuk akibat pesta minuman beralkohol bersama tujuh rekannya. Delapan pelaku berhasil diringkus polisi.

Saat kejadian, korban mengalami luka parah di bagian perut, setelah ditusuk senjata tajam. Bahkan punggungnya robek, setelah ditikam dalam aksi pengeroyokan di Kampung Kuala Lumpur, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (6/2) pukul 21.00 WIB. Pengeroyokan ini berhasil diungkap polisi setelah mendapat laporan masyarakat.

Baca Juga :  Laksdya TNI Irvansyah Dimutasi Jadi Kepala Bakamla, Berpamitan dengan Ansar Ahmad

Tujuh pelaku ditangkap di Pelantar Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Minggu (7/2/2021). Sedangkan seorang pelaku utama diamankan di wilayah Tanjungpinang, Jumat (12/2/2021) kemarin.

Pengeroyokan tersebut berawal dari kesalahpahaman. Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol. Sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran dan berujung pengeroyokan. Segerombolan lelaki melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang korban hingga dilarikan ke RSUD Bintan. Korban tersebut adalah Arif, Komarudin, dan Puja.

Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim SKom MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut. Untuk para korban sudah dipulangkan ke rumah, setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ujar Ulil Rahim, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Mengukuhkan 57 Ahli Pers se-Indonesia, 3 di Antaranya Wartawan Utama Asal Riau

Enam pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di Kijang. Sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah Bintan Utara dan Tanjungpinang. Pelaku Jabir merupakan pelaku yang menggunakan badik, dan menikam korban. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah badik, dari tangan Jabir, yang dibuang di semak-semak di wilayah Seikecil, Kecamatan Teluk Sebong.

Ditambahkan Ulil, total pelaku berjumlah delapan orang yang saat ini sudah diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pihak nya masih melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *