banner 728x90
Ketua PWI pusat Atal S Depari menyampaikan beberapa rekomendasi, kepada Presiden RI Joko Widodo, pada saat peringatan HPN. Satu di antaranya insenentif ekonomi buat industri media.

PWI Minta Pemerintah Merealisasikan Insentif Ekonomi buat Industri Media

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian kepada industri sekaligus insan pers di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, katanya, industri dan insan pers sangat terdampak di tengah-tengah pandemi saat ini. Atal pun meminta Presiden Jokowi memberikan perhatian kepada perusahaan media, berupa insentif ekonomi.

Menurutnya, insentif ekonomi tersebut sangat dibutuhkan pelaku media untuk memastikan mereka bisa tetap bertahan di tengah situasi sulit akibat pandemi.

“Krisis ekonomi akibat pandemi mengakibatkan performa industri media turun. Ada perusahaan yang terpaksa PHK, tak sedikit media gulung tikar,” kata Atal dalam acara Hari Pers Nasional (HPN), Selasa (9/2/2021).

Baca Juga :  SSB Bina Bintang Muda Juara Umum Festival Sepak Bola PPSB Karya Muda

Oleh karena itu, Atal menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar bisa merealisasikan insentif ekonomi tersebut untuk industri media.

“Inilah salah satu kesimpulan konvensi nasional media massa kemarin,” ucap Atal dalam forum yang dihadiri Presiden Jokowi dan jajaran.

Pihaknya memprediksi akan lebih banyak perusahaan pers yang tumbang bila tidak segera dibantu.

“Media akan hidup dalam hitungan bulan,” kata dia.

Di sisi lain, Atal menilai media memiliki tantangan tersendiri. Terutama media konvensional yang terdisrupsi oleh media digital. Kemudian, masyarakat kini lebih tertarik dengan media sosial, mesin pencari, dan e-commerce. Sehingga membuat media cetak, radio, dan televisi, kehilangan arah.

Baca Juga :  Warga Kepri Mendukung Ridwan Kamil Nyapres di 2024, Berikut Alasannya

Melihat kondisi itu, Ketua PWI menyarankan agar pemerintah menyusun regulasi ketat bagi platform digital. Hal itu penting demi terwujudnya iklim bisnis yang sehat antara platform digital dan perusahaan media. Aturan itu juga diharapkan menjunjung tinggi transparansi, adil, dan setara.

“Dalam konteks ini, pemerintah, asosiasi media, dan Dewan Pers perlu membuat regulasi tentang hak-hak terkait karya jurnalistik yang diagregasi oleh platform digital. (Platform) digital harus bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan dan jadi subjek hukum atas kasus hoaks,” kata dia.

Baca Juga :  Tour de Bintan 2022, Plt Bupati Bintan Bersama PT BRC Bahas Rute dan Kategori Lomba

Menurut Atal, aturan itu sebenarnya bukan barang baru. Sejumlah negara sudah membuat regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

“Negara hadir mengatur hal ini secara proporsional dan partisipatif sehingga tercipta iklim bisnis yang tertata dan adil,” lanjut dia.

Acara puncak HPN 2021 diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021). Presiden Joko Widodo hadir dalam acara ini. Hadir juga Ketua Dewan Pers M Nuh, Ketua Panitia HPN 2021 Auri Jaya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD LaNyalla Mattalitti, dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *