banner 728x90
Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Arison SPt menyerahkan penghargaan kepada insan pers, saat menghadiri coffee morning yang digelar KPU Kabupaten Bintan, Sabtu (6/2/2021).

KPU Kepri Berharap Keputusan Terbaik dari MK

Komentar
X
Bagikan

BINTAN (suaraserumpun) – KPU Provinsi Kepri berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan keputusan terbaik, mengenai Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang diajukan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto-Suryani. Namun, KPU Kepri merasa yakin, apa yang dijalankan pada Pilkada serentak 2020 Kepri, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rilis yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison menerangkan, tanggal 28 Januari 2021, telah dibacakan tuntutan dari PHP yang diajukan pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani (Insani) terhadap penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). 4 Februari 2021 siang lalu, KPU Provinsi Kepri telah menyampaikan jawaban dan beberapa materi, yang berkaitan dengan tuntutan dari Insani. Yaitu dengan dalil, Pilkada Kepri berlangsung secara Terstruktur Sistemis dan Masif (TSM) oleh pihak pasangan calon nomor 3, Ansar-Marlin.

Baca Juga :  Dinas Koperasi UKM Kepri dan Bank RiauKepri Teken PKS, Pinjaman Modal Tanpa Bunga Sudah Bisa Direalisasikan

Tanggal 15 sampai dengan 16 Februari 2021 nanti, pihak Mahkamah Konstitusi akan membuat penetapan, apakah gugatan PHP dari tim Insani dilanjutkan atau dihentikan. Saat ini, KPU tidak ingin berandai-andai, apakah gugatan dari Insani terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020 Kepri ini akan dihentikan.

“Kami dari KPU Kepri hanya berharap keputusan yang terbaik dari MK. Dari pemohon (Insani), termohon (KPU) dan pihak terkait (Bawaslu dan Pasangan Ansar-Marlin) kan sudah menyampaikan dalilnya masing-masing,” ujar Arison pada saat coffee morning yang diselenggarakan KPU Bintan bersama insan pers Bintan, di Hello Bintan Beach, pantai Trikora, Bintan, Sabtu (6/2) kemarin.

Baca Juga :  Usulan Gubernur Kepri Disetujui Menteri KKP, Nelayan Bakal Diperbolehkan Tinggal di Atas Ruang Laut

“Kita serahkan semuanya kepada MK. Kami berharap keputusan terbaik dari Mahkamah Konstusi. Karena kami yakin. Kami menjalankan tugas sesuai aturan. Di MK, itu disampaikan dengan bukti-bukti,” tegasnya lagi.

Namun demikian, KPU Kepri pun akan siap menghadapi proses PHP selanjutnya, jika MK memutuskan gugatan Insani dilanjutkan, pada tanggal 15 Februari atau 16 Februari 2021 nanti. Meski, materi gugatan dari Insani terhadap KPU dinilai ‘lemah’.

“Ya, soal dalil TSM saja lah, tidak ada bukti-bukti dari mereka. Dan memang tidak terjadi kok TSM itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Kunjungi Polsek Tambelan, AKBP Tidar: Selalu Waspada!

Begitu pula dengan ambang batas gugatan, tambah Arison, selisih perolehan suara AMAN dengan Insani itu 3,6 persen. Sementara, ambang batas gugatan untuk Pilkada Kepri itu, berkisar 1 persen.

“Mudah-mudahan, MK akan mengeluarkan putusan terbaik buat PHP di Pilkada Kepri,” jelasnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *