Bintan, suaraserumpun.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan sedang menyelidiki laporan dugaan penyelewenangan dana Desa Sebong Lagoi hingga tahun anggaran 2025. Sejumlah perangkat Desa Sebong Lagoi sudah dipanggil dan diperiksa oleh tim Pidsus Kejari.
“Iya, sudah ada beberapa perangkat desa yang diperiksa. Ini yang laporan dugaan penyelewengan dana proyek di Desa Sebong Lagoi. Yang periksa, itu dari tim penyidik Pidsus,” kata Roi Tambunan Kasi Intel mewakili Kajari Bintan Rusmi SH MH, Selasa (5/5/2026).
Kasi Intelijen Kejari Bintan Roi Tambunan mengatakan, saat ini, penyidik Pidsus sedang melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan puldata terhadap para pihak terkait, berkaitan dengan dugaan korupsi dari beberapa kegiatan proyek fisik atau infrastruktur.
Para pihak tersebut, lanjut Roi Tambunan, memberikan keterangan klarifikasi tentang sejumlah item pekerjaan di desa tersebut. Di antaranya, proyek swakelola tentang pembangunan parit induk saluran air tahun anggaran 2025 senilai Rp556 juta, dan pembangunan dermaga laut tahun 2024, di Desa Sebong Lagoi.
“Beberapa perangkat Pemerintah Desa Sebong Lagoi sudah kita periksa, dan mereka memberikan keterangan. Saya belum tahu berapa orang dari pihak pelaksana proyek itu,” sebut Roi.
Proses penyelidikan ini, tambahnya, untuk menentukan unsur tindak pidana. Apakah ada dugaan korupsi atau tidak, dalam kegiatan infrastruktur di desa tersebut.

“Kalau tak salah, laporan yang diterima itu, anggaran dari tahun 2024 sampai 2025. Kita serahkan kepada penyidik untuk menuntaskan penyelidikan kasus itu,” ujar Roi.
Dua pengerjaan proyek fisik yang didalami oleh pihak Kejari Bintan itu, pada masa kepemimpinan Kades Mazlan. Kini, yang bersangkutan terpidana korupsi kasus pengelolaan uang retribusi wisata manggrove Sungai Sebong tahun 2017-2024. (yen)
Editor: Sigik RS
