banner 728x90
Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat SHut MM menjelaskan tentang pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen hingga soal isu pemberhentian PPPK. F- diskominfo tanjungpinang

Sekdako Tanjungpinang: Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Tak Ada Kaitan dengan Pemberhentian PPPK

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Zulhidayat SHut MM menjadi narasumber pada Program Kepri Menyapa TVRI, yang mengangkat tema persimpangan PPPK, antara keterbatasan anggaran dan kebutuhan daerah. Serta kebijakan WFH bagi ASN Pemko Tanjungpinang, Rabu (15/4/2026).

Sekdako Zulhidayat menjelaskan terkait rumor yang beredar akan adanya pemutusan kontrak kerja bagi PPPK akibat terjadinya keterbatasan anggaran dan akan diberlakukannya belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD itu tidak benar.

“Aturan kebijakan 30 persen belanja pegawai tersebut bukan kebijakan yang baru. Berdasarkan Undang undang nomor 1 tahun 2022, dan masih berlaku sampai hari ini, seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi hingga Kabupaten Kota, sudah tidak ada lagi yang belanja pegawainya diatas 30%. Namun kenyataannya masih banyak daerah yang belanja pegawainya diatas itu termasuk kota Tanjungpinang, karena kondisi anggaran kita masih belum mampu untuk mencapai target tersebut,” ucapnya.

Sekdako Tanjungpinang memastikan bahwa rumor pemberhentian PPPK di lingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang tidak benar.

“Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen itu tidak ada kaitannya dengan hal (pemberhentian PPPK) tersebut. Secara aturan, untuk pemberhentian PPPK maupun PNS harus berdasarkan kinerja dan penilaian, atau kesalahan fatal yang dilakukan ASN sehingga dapat dijadikan pedoman untuk dilakukan pemecatan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait aturan WFH yang diterapkan Pemko Tanjungpinang lakukan setiap hari jumat adalah penyesuaian budaya kerja, dan sudah tidak asing dengan WFH terutama saat Covid. Sekda Zulhidayat menegaskan bahwa WFH ini bukan libur kerja, namun bekerja dari rumah secara online.

“Dengan adanya WFH tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Staf yang WFH juga wajib absen menggunakan aplikasi, sesuai wilayah yang sudah ditentukan, dan masuk diwilayah pulau Bintan. Tidak dibenarkan staf memanfaatkan WFH dengan liburan keluar daerah. Jika tidak absen menggunakan aplikasi, maka dianggap tidak masuk kantor, dan akan kita lakukan tindakan disiplin,” tegasnya.

Akhdiva Elfi Istiqoh MIP selaku pengamat kebijakan publik dan merupakan Dosen UMRAH Tanjungpinang juga menyampaikan hal senada, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang harus mempersiapkan dengan strategi dan kebijakan menghadapi tahun 2027.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat mengatur strategi untuk meningkatkan PAD, dan mendukung kebijakan Pemerintah pusat dengan bijak melakukan penggunaan anggaran serta melaksanakan kebijakan WFH sesuai kebutuhan di Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ungkapnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *