Batam, suaraserumpun.com – Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Unaudited (belum diaudit) tahun anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri, di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam, Selasa (31/3/2026). Penyerahan LKPD ini juga dilakukan bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya diperiksa dan diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Deby Maryanti.
Deby Maryanti mengatakan, Pemkab Bintan akan terus berupaya melakukan pendampingan dan tata kelola keuangan yang intensif kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam percepatan dan transparansi laporan keuangan daerah.
“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini juga mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri Emmy Mutiarini mengapresiasi langkah kabupaten/kota se-Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Emmy Mutiarini menambahkan, penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahap awal pemeriksaan. Nantinya BPK Kepri akan segera melakukan audit secara terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
“Selanjutnya, BPK Kepri akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci. Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, karena hal ini mendukung kelancaran proses audit,” tuturnya.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
Penyerahan LKPD turut dihadiri oleh Sekda Bintan Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan Hatriah, Kepala Bapenda Bintan Mohd Setioso, Inspektur Kabupaten Bintan Irma Annisa. (yen)
Editor: Sigik RS
