banner 728x90
Pelaku pembobol rumah kosong di 13 TKP wilayah Bintan Timur diamankan polisi jajaran Polsek Bintan Timur. F- yen/suaraserumpun.com

Pembobol Rumah Kosong di 13 TKP Bonyok Diamuk Massa, Diamankan Polsek Bintan Timur

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang pria berinisial ANK (27) warga Tanjungpinang bonyok diamuk massa, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. ANK ini ternyata pelaku pembobol rumah kosong di 13 TKP, yang beraksi di wilayah Bintan Timur sejak tahun 2025 lalu. Kini, ANK diamankan Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan.

ANK pelaku pembobol rumah kosong di 13 TKP ini berhasil diamankan polisi berawal ketika seorang korban MY warga Kelurahan Gunung Lengkuas mengalami kehilangan barang dan uang tabungannya, pada Rabu (18/3/2026) pekan lalu. Saat itu, MY pergi ke acara keluarganya. Ketika pulang ke rumah sekitar pukul 23.30 WIB, uang tabungannya hilang sekitar Rp8 juta. Kemudian, korban mengecek rumahnya. Ternyata jendela rumahnya rusak. MY melapor ke polisi.

Sepekan kemudian, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB siang, MY sedang bekerja di rumah (WFH), mendengar suara congkelan pada jendela. MY langsung mengecek sumber suara dan mengelilingi rumah. MY pun melihat seorang pria sedang mencongkel jendela kamar rumahnya. MY pun berteriak ke arah pelaku dan mengatakan “Woy, maling ya,”. Saat itu, pria berinisial ANK itu lari.

MY pun mengejar ANK. Akhirnya, ANK berhasil diamankan oleh MY bersama masyarakat. Korban langsung menghubungi pihak kepolisian. Saat itu, ANK menjadi bulan-bulanan massa. Bahkan, wajah dan beberapa bagian tubuh ANK bonyok diamuk massa. Setelah pihak kepolisian tiba, ANK diamankan.

“Setelah kita interogasi, pelaku curat berinisial ANK ini adalah warga yang tinggal di Tanjungpinang. Pelaku punya istri. Dia merupakan residivis kasus yang sama. Pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Batam dan Tanjungpinang. Pelaku melakukan curat untuk kebutuhan pribadinya,” ujar AKP Aang Setiawan Kapolsek Bintan Timur saat menggelar jumpa pers, Jumat (27/3/2026) siang.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Bako dan jajaran Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, sejak September 2025 sampai dengan Maret 2026, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut sebanyak 13 TKP. Mayoritas di wilayah Kelurahan Gunung Lengkuas dan Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Barang yang diambil pelaku itu kebanyak tabung gas, emas seperti cincin dan uang tabungan yang ditemukan di dalam rumah korban. Tabung gas itu kemudian dijual murah lewat akun medsos seperti FJB,” jelas AKP Aang Setiawan.

AKP Aang Setiawan Kapolsek Bintan Timur dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Yofi Akbar serta Kasi Humas Polres Bintan memperlihatkan barang bukti kasus curat, Jumat (27/3/2026). F- yen/suaraserumpun.com

Dalam kasus curat ini, tersangka ANK dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengecek rumahnya saat ingin bepergian. Kemudian, jika ada orang yang menawarkan untuk menjual barang dengan harga murah, harus dipastikan dulu asal barangnya. Bisa saja itu barang curian,” tambah AKP Aang Setiawan Kapolsek Bintan Timur. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *