Batam, suaraserumpun.com – Praktik percaloan jual beli tiket di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur Batam terkuak. Aksi calo penjual tiket tersebut kena batunya. Polresta Barelang bersama Tim Satgas Gakkum Seligi Ketupat 2026 berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau percaloan yang dilakukan oleh oknum calo tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
“Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik percaloan tiket kapal Roro di area Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei SIK SH MH selaku Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, saat menggelar jumpa pers di Lobby Utama Polresta Barelang, Batam Minggu (15/3/2026) kemarin.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian SIK MHLi, Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond STrK SIK LLM, serta Kanit Reskrim Tipiter Polresta Barelang.
Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh oknum calo tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Hal tersebut bermula ketika suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro rute Telaga Punggur tujuan Kuala Tungkal (Jambi).
“Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket. Saat bertemu di lokasi, pelaku menawarkan tiket dengan harga Rp500 ribu. Dan setelah dilakukan negosiasi disepakati sebesar Rp400 ribu,” sebut Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei.
Setelah kapal KMP Sembilang sandar di pelabuhan, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal. Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket sebesar Rp400 ribu. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut,” jelas Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei.
Selanjutnya, Minggu (15/3/2026) dilakukan gelar perkara dan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan yaitu MY (47) pekerjaan wiraswasta, AM (43) pekerja karyawan BUMN, RY (33) pekerja karyawan BUMN.
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MY berperan mencari calon korban, melakukan komunikasi dengan korban, serta menerima uang pembayaran tiket. Sementara itu, tersangka AM yang merupakan karyawan BUMN berperan membantu meloloskan penumpang tanpa tiket pada saat pemeriksaan di dalam kapal. Dan tersangka RY berperan meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket saat masuk ke dalam kapal.
Adapun korban dalam kasus ini yaitu E (23) seorang ibu rumah tangga dan S (44) yang bekerja sebagai wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Modus operandi para tersangka yaitu memanfaatkan momen arus mudik Lebaran Idulfitri yang menyebabkan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan. Para pelaku menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan cara mengoordinasikan masuknya penumpang melalui jalur tertentu agar dapat lolos dari pemeriksaan tiket resmi.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 494 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 1.000.000, dengan ancaman pidana berupa denda kategori II paling banyak sebesar Rp 10.000.000.
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026 dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama masa arus mudik Lebaran.
Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu titik mobilitas masyarakat selama arus mudik.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya praktik percaloan, pungutan liar, maupun tindakan mencurigakan di area pelabuhan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei SIK SH MH mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian agar menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps. Selain itu, guna memastikan pelayanan anggota di lapangan berjalan profesional, masyarakat juga dapat memberikan laporan atau aduan melalui Layanan Barcode Pengaduan Propam yang tersedia di setiap pos pelayanan dan kantor polisi jajaran Polda Kepri. (yen)
Editor: Sigik RS
