Natuna, suaraserumpun.com – Belum lama ini, Bupati Natuna Cen Sui Lan melakukan penyempurnaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam penyempurnaan LHKPN tersebut tentu ada perubahan nilai. Tiba-tiba dipolemikan oleh pihak tertentu. Namanya juga penyempurnaan, kok dipersoalkan?
Toh faktanya, administratif menunjukkan lonjakan nilai LHKPN Bupati Natuna tersebut bukan berasal dari jabatan. Melainkan dari proses verifikasi dan penyempurnaan pelaporan aset yang telah dimiliki jauh sebelum menjabat.
Laporan LHKPN Tahun 2023 yang mencatatkan, kekayaan Cen Sui Lan sekitar Rp1,1 miliar itu merupakan data awal, sebelum dilakukan verifikasi lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam proses tersebut, KPK meminta agar seluruh aset, termasuk kepemilikan saham, perusahaan, serta harta keluarga dan suaminya Raja Mustakim, dilaporkan secara lengkap sesuai ketentuan.
Hasilnya, pada LHKPN Tahun 2024, total kekayaan tercatat sekitar Rp293 miliar. Angka ini merupakan akumulasi aset yang sebelumnya belum dilaporkan secara rinci. Sebagian besar berupa saham, investasi, serta kepemilikan perusahaan yang telah berjalan bertahun-tahun sebelum Cen Sui Lan menjabat sebagai kepala daerah.
Seorang pengamat tata kelola pemerintahan menilai lonjakan nilai dalam LHKPN bukan hal baru, terutama bagi pejabat yang memiliki latar belakang pengusaha.
“Dalam banyak kasus, perbedaan angka terjadi karena proses verifikasi, bukan karena perubahan harta secara tiba-tiba,” ujarnya.
Selain itu, karakter aset yang berbasis saham dan bisnis membuat nilainya fluktuatif, mengikuti dinamika pasar dan perkembangan usaha. Dengan demikian, peningkatan nilai kekayaan tidak serta-merta dapat dihubungkan dengan penyalahgunaan jabatan.
Hingga kini, laporan LHKPN Tahun 2025 masih dalam proses konsolidasi seiring perubahan status jabatan Cen Sui Lan sebagai Bupati Natuna sejak 20 Februari 2025. Pemerintah daerah menegaskan seluruh pelaporan dilakukan terbuka melalui sistem resmi KPK dan dapat diakses publik.
Di tengah maraknya informasi di media sosial, publik diharapkan lebih kritis dan mengedepankan data resmi dibandingkan spekulasi. Transparansi pelaporan, justru, menjadi indikator penting akuntabilitas pejabat publik, bukan sebaliknya. (yen)
Editor: Sigik RS
