Karimun, suaraserumpun.com – DPRD Karimun akan memanggil lagi pihak manajemen atau pimpinan PT Saipem untuk rapat dengar pendapat, Senin pekan depan. Pemanggilan manajemen PT Saipem ini untuk membahas persoalan lahan dumping area di lokasi perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan, Rabu (25/2/2026). Menurutnya, karena ada beberapa hal yang patut diketahui terkait lahan perusahaan tersebut.
“Perlu diketahui DPRD dalam hal ini tidak menghambat investasi tetapi perusahaan yang berusaha atau bergerak di Karimun harus memenuhi seluruh aturan yang ada,” kata Ady Hermawan.
“Kita mau mendengar terkait lahan dumping area PT Saipem telah dimanfaatkan sebelum memiliki HBG atas sertifikat HPL BP Kawasan seluas 19,1 hektare. Kemudian juga kami menduga telah terjadi kegiatan reklamasi selama Izin Lokasi diberikan, selama 2 kali. Yaitu tahun 2013 untuk lahan daratan yang ada saat itu seluas 20 hektare, dan lautan 30 hektare dengan luas izin lokasi 50 hektare. Dan tahun 2020 diperpanjang kembali oleh Bupati Karimun,” jelasnya.
Sebelum adanya izin lokasi, di lokasi telah terjadi penimbunan atau reklamasi untuk dumping area keperluan PT Saipem. Karena pada waktu itu, Saipem sedang banyak menerima proyek. Menurut PP 18 tahun 2021 dan Permen 18 tahun 2021, apabila digunakan pihak lain atas lahan HPL wajib diubah menjadi HGB, sesuai perjanjian kedua belah pihak.
“Dan Saipem belum bisa membayarkan sewa tanah, sehubungan status kelembagaan BP Kawasan Karimun belum jelas,” ujar Ady.
“Kembali kami tegaskan juga, pihak PT Saipem mengirimkan unsur pimpinan yang dapat mengambil keputusan. Sehingga tidak dipulangkan lagi seperti pekan lalu,” tutupnya. (ion)
Editor: Sigik RS
