banner 728x90
Kabel tembaga milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) korsleting dan terbakar saat dipotong dua pencuri. F- polsek gunung kijang

Niat Mau Nyolong Kabel Tembaga PT BAI, Dua Pencuri Malah Panik Saat Korsleting Listrik

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Ada-ada saja. Dua pria berniat mau nyolong (mencuri) kabel tembaga milik PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI), Sabtu (21/2/2026) dini hari WIB lalu. Tapi, dua pencuri tersebut malah panik ketika terjadi korsleting listrik saat memotong kabel. Pelaku sempat kabur, sebelum diamankan personel Polsek Gunung Kijang, Minggu (22/2/2026).

Jajaran Polsek Gunung Kijang mengamankan dua orang pria yang nekat melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang. Masing-masing pelaku berinisial S (42) dan AM (21).

Kasi Humas Polres Bintan AKP Bako menerangkan, kejadian bermula saat dua pelaku menjalankan aksinya, Sabtu (21/2/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Dua pria ini awalnya mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah PT BAI. Namun, niat mau nyolong kabel tembaga tersebut gagal dilakukannya.

Saat mencoba memotong kabel tegangan tinggi, terjadi hubungan arus pendek (korsleting) yang menimbulkan percikan api dan kebakaran kecil di lokasi. Panik melihat api, dua pelaku langsung melarikan diri (kabur). Akibat panik, dua pelaku meninggalkan peralatan saat memotong kabel di TKP. Termasuk satu handphone merek OPPO milik salah seorang pelaku.

Sekuriti PT BAI melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang. Jejak pelaku berhasil teridentifikasi. Tak perlu waktu lama, dua pria tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti berupa gunting besi besar (pemotong beton), pisau cutter, dan gergaji besi.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya telah mengakui bahwa peralatan yang tertinggal di lokasi adalah milik mereka yang sedianya digunakan untuk mencuri kabel tembaga,” ujar AKP Bako saat memberikan keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Pihak kepolisian memberlakukan terhadap dua pelaku dengan Pasal 17 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

Jika percobaan pencurian kabel tersebut tidak mengakibatkan kerugian, atau pelaku secara sukarela membatalkan niatnya, pelaku bisa saja tidak dipidana (berdasarkan Pasal 18 KUHP Baru). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *