banner 728x90
Ii Santo Kepala Disnaker Bintan menjelaskan tentang UMK tahun 2026. F- ist

UMK Bintan Rp4,583 Juta, Kadisnaker: Belum Ada yang Mengajukan Keberatan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2026 sebesar Rp4,583 juta, tepatnya Rp 4.583.221. Namun sampai saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan belum ada menerima pengajuan keberatan dari perusahaan atau pengusaha terhadap penerapan UMK Bintan tahun 2026 tersebut.

Kepala Disnaker Bintan Ii Santo menyebutkan, nilai UMK Bintan tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp 375.459, jika dibandingkan UMK tahun 2025 senilai Rp 4.207.762. Menurutnya, meski UMK Bintan tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 375.459, hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan keberatan.

“Jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan penerapan UMK tahun 2026, tentu akan berpengaruh terhadap dunia tenaga kerja. Seperti pemutusan hubungan kerja atau PHK,” kata Ii Santo, Rabu (21/1/2026) kemarin.

“Sekarang ini, kita pun belum ada menerima laporan adanya PHK akibat penerapan UMK 2026,” sambungnya.

Ii Santo menyatakan, Disnaker Bintan siap menindak perusahaan yang tidak menjalankan atau mengikuti aturan terkait penetapan UMK 2026 sebesar Rp4,583 juta lebih itu. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa administrasi hingga pidana.

“Tapi, itu kan sesuai dengan kategori perusahaan. Kalau UMKM belum bisa diterapkan aturan itu,” ucap Ii Santo.

“Kita berharap perusahaan di Bintan dapat mematuhi aturan terkait penerapan UMK 2026, dan tidak membuat keputusan yang merugikan pekerja. Kami akan terus memantau dan mengawasi penerapan UMK 2026 di Bintan,” demikian Kadisnaker Bintan Ii Santo. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *