banner 728x90
Assun Ani Camat Bintan Pesisir. F- dok assun

Dari Sebelas Perusahaan Calon Pengeruk Pasir Laut di Bintan, Baru Tiga yang Urus Amdal

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sebelas perusahaan dikabarkan akan melakukan eksploitasi tambang pasir laut di wilayah perairan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari sebelas perusahaan calon pengeruk pasir laut di Bintan tersebut, baru tiga perusahaan yang mengurus analisis mengenai dampak lingkungan, atau Amdal.

Meski baru tiga yang urus Amdal, ternyata sebelas perusahaan pengeruk pasir laut itu, telah melakukan konsultasi publik, terkait sedimentasi laut atau tambang pasir laut di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Assun Ani Camat Bintan Pesisir membenarkan, sudah sebelas perusahaan yang melaksanakan konsultasi publik terkait sedimentasi laut dengan masyarakat, selama tahun 2025.

“Hingga saat ini tercatat sudah ada 11 perusahaan yang melaksanakan konsultasi publik tambang pasir laut,” sebut Assun Ani saat dihubungi wartawan, kemarin.

Konsultasi publik itu dilakukan oleh belasan perusahaan, sebagai persyaratan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kegiatan pengelolaan sedimentasi laut di Perairan Desa Numbing.

Setiap konsultasi publik juga dibahas terkait teknis pengelolaan sedimentasi. Serta upaya-upaya yang dilakukan dalam meminimalisir dampak negatif dari tambang pasir laut tersebut, serta kompensasi masyarakat Corporate Social Responsibility (CSR).

“Setiap konsultasi publik dihadiri seluruh pihak. Sehingga seluruh informasi terkait perusahaan hingga dampak dan kompensasinya dapat diketahui secara umum dan jelas,” katanya.

Berikut daftar sebelas perusahaan calon pengeruk pasir di Bintan yang sudah melaksanakan konsultasi publik:
1, PT Galian Sukses Mandiri (GSM)
2, PT Berkah Lautan Kepri (BLK)
3, PT Rezeki Abadi Lestari (RAL)
4, PT Bumi Lautan Samudra (BLS)
5, PT Natural Sumber Indonesia (NSI)
6, PT Dwi Daya Tambang Energi (DDTE)
7, PT Askara Maritim Indonesia (AMI)
8, PT Permah Bumi Samudra (PBS)
9, PT Fahreza Duta Perkasa (FDP)
10, PT Seriya Andalan Mulia (SAM)
11, PT Suwarna Cahaya Semesta (SCS)

“Dari sebelas perusahaan tersebut, baru tiga perusahaan yang mengurus izin AMDAL ke Pusat. Yaitu PT Rezeki Abadi Lestari (RAL), PT Natura Sumber Indonesia (NSI) dan PT Galian Sukses Mandiri (GSM),” ungkap Assun Ani.

Mengenai waktu eksploitasi tambang pasir laut di perairan Desa Numbing, Bintan Pesisir, Assun Ani menyatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti. Namun jika izin AMDAL sudah kantongi dan persyaratan lainnya juga lengkap, kemungkinan diizinkan oleh pusat untuk beraktivitas.

“Sampai saat ini tiga perusahaan itu masih menunggu izin AMDAL dan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Setelah dapat izin akan ada lagi sosialisasi ke masyarakat terkait kompensasi, CSR dan lainnya,” demikian Assun Ani Camat Bintan Pesisir. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *