banner 728x90
Tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejari Batam. F- tw/suaraserumpun.com

Berkas Perkara Tujuh Tersangka Korupsi Revitalisasi Kolam Pelabuhan Batu Ampar Dinyatakan Lengkap

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah dilakukan, Kamis (11/12/2025). Tujuh tersangka segera disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus SH MH menyatakan, bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah meneliti berkas dan menyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Berkas sudah lengkap dan kami langsung melakukan Tahap II,” ujar Andi kepada wartawan.

Kerugian Negara Rp30,6 Miliar
Dalam pelaksanaan Tahap II, JPU menerima tujuh tersangka berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU beserta seluruh barang bukti. Jaksa melakukan pemeriksaan ulang dokumen untuk memastikan kesesuaian hasil penyidikan sebelum dibawa ke meja hijau. Kasus ini menyeret proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran BLU BP Batam periode 2021-2023 senilai sekitar Rp75,5 miliar.

“Berdasarkan perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar,” sebut Priandi Firdaus Kasi Intel Kejari Batam.

Setelah proses Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan. Perkara ini direncanakan akan dilimpahkan dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan.

Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jaksa juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (tw)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *