Batam, Suaraserumpun.com – Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Batam Center, Kamis (13/11/2025). Proses pemulangan ini mendapat pendampingan penuh dari Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi para pekerja migran yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan maupun indikasi perdagangan orang di luar negeri.
Pemulangan tersebut dilakukan setelah para PMI dideportasi dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia. Setibanya di Batam, mereka disambut oleh tim terpadu lintas instansi yang bertugas memastikan proses berjalan aman, ramah, dan manusiawi.
Hadir dalam penanganan tersebut perwakilan Inspektorat I Kementerian P2MI, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, Analis Tenaga Kerja BP3MI Kepri Qistina, perwakilan Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Theresa Gultom, Psikolog HIMPSI Kepri, serta tim psikologi dan medis dari Ro SDM dan Biddokkes Polda Kepri.
Pemeriksaan Kesehatan dan Trauma Healing
Seluruh PMI langsung menjalani pengecekan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri untuk memastikan kondisi fisik mereka stabil setelah perjalanan panjang dan proses deportasi. Selain itu, tim psikologi Polda Kepri bersama HIMPSI Kepri memberikan konseling psikologis dan trauma healing untuk memulihkan aspek mental, spiritual, dan emosional para PMI.
Pendampingan ini bertujuan membantu mereka mengatasi tekanan psikologis, rasa cemas, hingga pengalaman traumatis yang dialami selama bekerja maupun berada di negara penempatan.
Wakapolda Kepri: Negara Hadir Melindungi Warga
Ketua Pelaksana Harian Satgas TPPO Kepri, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo, S.I.K., M.Si, memberikan apresiasi terhadap koordinasi semua pihak yang terlibat dalam proses pemulangan dan pendampingan para PMI.
“Pemulangan 302 PMI dari Malaysia ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Tugas kita tidak berhenti saat mereka tiba di tanah air, tetapi juga memastikan kondisi fisik, mental, serta sosial mereka pulih. Perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja harus terus kita lawan melalui kolaborasi dan langkah nyata,” tegasnya.
Implementasi UU TPPO dan Penguatan Sistem Perlindungan
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menekankan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, pemulihan, hingga reintegrasi sosial bagi korban TPPO maupun PMI bermasalah.
Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, memperbaiki mekanisme pendataan dan layanan terpadu, serta memperluas program pencegahan dan rehabilitasi bagi pekerja migran dan korban perdagangan orang.(Yen)
Editor : Sigik RS
