Jakarta, suaraserumpun.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menekan angka stunting berbuah apresiasi dari pemerintah pusat. Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai salah satu dari 50 daerah penerima Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2025 karena menunjukkan kinerja baik dalam percepatan penurunan stunting.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 330 Tahun 2025, yang mencakup 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyalurkan insentif fiskal sebesar Rp 300 miliar untuk daerah berprestasi. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bintan menerima Rp 5,91 miliar atau tepatnya Rp 5.910.642.000 atas capaian kinerja dalam penurunan prevalensi stunting.
Dana tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting 2025, yang digelar di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dalam arahannya, Wapres Gibran menekankan bahwa penanganan stunting tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan, tetapi juga harus melibatkan berbagai aspek pendukung kehidupan masyarakat.
“Penanganan stunting harus komprehensif. Bukan hanya soal gizi, tapi juga menyangkut sanitasi, air bersih, perumahan, dan drainase yang layak. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci,” tegas Gibran.
Menanggapi penghargaan tersebut, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mendukung program penurunan stunting di Bintan.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras lintas sektor, mulai dari tenaga kesehatan, kader Posyandu, hingga masyarakat yang aktif berperan dalam menurunkan angka stunting. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat langkah menuju Bintan Zero Stunting,” ujar Roby.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bintan akan terus memperluas program intervensi gizi, peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, serta edukasi keluarga melalui berbagai inovasi berbasis masyarakat.
Pemerintah pusat memberikan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebagai bentuk apresiasi terhadap daerah yang menunjukkan kemajuan nyata dalam upaya penurunan prevalensi stunting, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Penilaian penerima DIF dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti integrasi target penurunan stunting dalam RKPD, pelaksanaan aksi konvergensi, capaian registrasi keluarga sasaran melalui aplikasi Elsimil, pemantauan pertumbuhan balita, realisasi anggaran stunting, serta layanan kesehatan ibu dan anak termasuk imunisasi lengkap.
Dengan penghargaan ini, Pemkab Bintan menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam upaya nasional menuju Generasi Emas Indonesia 2045 yang sehat, cerdas, dan bebas stunting.(yen)
Editor : Sigik RS
