banner 728x90
Sugito Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Bintan menjelaskan status mobil dinas sedan Camry BP 2 B dan kronologi hingga telantar di parkiran pecel lele Kali Pucang Batu 8 Atas Tanjungpinang, Rabu (5/11/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Bermula dari Temuan BPK, Mobil Dinas BP 2 B Pemkab Bintan Telantar di Parkiran Pecel Lele

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Satu unit mobil dinas milik Pemkab Bintan nopol BP 2 B sempat telantar di parkiran rumah makan pecel lele Kali Pucang, Batu 8 Atas, Tanjungpinang selama lebih kurang 8 hari. Hal ini membikin heboh netizen dan viral di akun TikTok dan Facebook (FB). Ternyata, mobil dinas jenis Toyota Camry 3.000CC yang diperuntukan mantan Ketua DPRD Bintan tersebut, sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekitar 15 tahun lalu, Pemkab Bintan menganggarkan dana untuk pengadaan mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Bintan periode 2009-2014. Saat itu, ketua dewan Bintan dijabat oleh Lamen Sarihi, dari Fraksi Partai Golkar. Sesuai dengan Permendagri, Ketua DPRD Kabupaten Bintan menggunakan mobil dinas berpelat atau bernomor polisi (nopol) BP 2 B. Sedangkan Wakil Bupati Bintan menggunakan mobil dinas bernopol BP 5 B.

Menjelang habis masa jabatan DPRD Kabupaten Bintan periode 2009-2014, Pemkab Bintan melakukan pelelangan aset daerah. Termasuk mobil dinas BP 2 B yang digunakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan. Mobil Toyota Sedan Camry 3.000 CC tersebut diperuntukan atas nama Lamen Sarihi, setelah proses lelang. Namun, dalam proses pelunasannya mengalami kendala dengan surat kendaraan. BPKB mobil dinas tersebut tidak ditemukan. Akibatnya, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (Bintan) pada tahun anggaran 2024, yang disampaikan tahun 2025.

Atas dasar tersebut, BPK meminta klarifikasi atau konfirmasi piutang kepada mantan Ketua DPRD Bintan periode 2009-2014 atas nama Lamen Sarihi, mengenai status aset mobil dinas BP 2 B milik Pemkab Bintan tersebut.

Dari penjelasan Lamen Sarihi kepada BPK, bahwa dirinya pada tahun 2015 setelah selesai lelang pernah ke Kantor BPPKAD (BKAD) Bintan menanyakan BPKB mobil Camry BP 2 B tersebut. Namun, BPKB mobil BP 2 B itu belum ditemukan. Sehingga, Lamen Sarihi melakukan tunda bayar dalam proses pelunasan.

Tahun 2023, mobil dinas BP 2 B tersebut ditinggalkan Lamen Sarihi di kediamannya, di Kota Tanjungpinang. Setelah dilakukan konfirmasi oleh BPK pada April 2025 lalu tersebut, Lamen Sarihi memutuskan mengembalikan mobil tersebut ke Pemkab Bintan. Sejak April 2025, mobil dinas jenis Toyota Sedan Camry 3.000 CC nopol BP 2 B tetap menjadi aset Pemkab Bintan.

“Iya benar, mobil dinas BP 2 B yang viral di akun medsos itu sempat jadi temuan BPK. Tapi sekarang, mobil itu milik aset Pemkab Bintan. Dulunya, mobil BP 2 B itu diperuntukan sebagai mobil dinas Ketua DPRD Bintan, bukan untuk Wakil Bupati Bintan,” sebut Sugito Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Bintan saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/11/2025).

“Setelah ada Permendagri pada tahun 2015, baru pelat mobil dinas 2 diperuntukan untuk wakil bupati. Nah, yang mobil dinas sedan Camry BP 2 B itu, dulunya Pak Lamen Sarihi yang pakai. Bukan dipakai Wakil Bupati Bintan Bu Deby Maryanti sekarang,” sambungnya.

Nah, setelah Lamen Sarihi mantan Ketua Dewan Bintan memberikan klarifikasi atau konfirmasi piutang terhadap BPK, mobil dinas Camry BP 2 B ditarik oleh petugas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan, pekan lalu. Kondisi mobil saat itu rusak, tidak hidup mesin.

“Mobil tersebut ditarik dari rumah Pak Lamen, dan mau dibawa ke bengkel Bintan Mobil Batu 8 Atas Tanjungpinang. Menghidupkan mobil itu harus pakai jumper (bantu dari aki mobil lain). Di tengah perjalanan menuju bengkel, mobil dinas BP 2 B itu mogok dan tak mau hidup lagi. Petugas kami terpaksa memarkirkan di area pecel lele Kali Pucang Batu 8 Atas itu,” jelas Sugito.

“Ya, setelah kurang lebih 8 hari, mobil itu tak ditarik ke bengkel. Sampai viral di akun medsos. Kami akui, ini kelalaian kami. Tapi, mobil sedan BP 2 B yang dulu dipakai Ketua Dewan Bintan itu, sudah kami tarik dan dibawa ke bengkel, Selasa (4/11/2025) semalam. Kami mohon maaf dan pengertian dari masyarakat dalam kejadian ini,” tutupnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *