banner 728x90
Kajari Karimun Denny Wicaksono memberikan keterangan pers penahanan dua tersangka kasus korupsi penerbitan surat tanah sporadik. F- ist

Kejari Karimun Menahan Kades Sugie sebagai Tersangka Kasus Penerbitan Surat Tanah Sporadik

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus penerbitan surat tanah Sporadik di kawasan hutan dan mangrove. Satu dari tersangka merupakan Kades Sugie, berinisial M.

Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono menerangkan, dua tersangka berinisial M dan inisial Dj, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025.

“Sebelumnya, tersangka M dan tersangka Dj telah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Denny Wicaksono didampingi didampingi Kasi Pidsus Dedi Simatupang, Kasi Intelijen Herlambang serta Riris Simarmata, saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/10/2025).

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, bahwa pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie. Kemudian timbul di benak tersangka Dj untuk mengajak masyarakat Sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Tersangka Dj mengajukan kepada tersangka M selaku Kepala Desa Sugie. Namun tidak direspon, karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi. Sehingga tersangka Dj melalui saksi Salim yang mengenal tersangka M, menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan, jika surat Sporadik tersebut terbit.

Atas hal tersebut, tersangka M mau menerbitkan surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dilakukan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan
oleh Balai Besar Sertfikat Elektronk (BSE), adan Siber dan Sandi Negara pencatatan pada buku register secara sah. Bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj, bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan, dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut.

Selain itu, beberapa orang di luar Desa Sugie dipergunakan KTP dan KK-nya oleh Dj untuk memperoleh surat Sporadik tersebut. Lahan yang diterbitkan Surat Sporadik tersebut diketahui juga merupakan kawasan mangrove. Di antaranya diduga merupakan kawasan hutan.

“Adapun jumlah Sporadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik. Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” jelas Denny Wicaksono.

Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola. Khususnya dalam perkara ini semoga dapat menjadi pembenahan pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional dan taat aturan. Serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan. Termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove.

“Sehingga ke depannya, dengan tertib dan taat hukum pengelolaan administrasi pertanahan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun, dapat menumbuhkan iklim
investasi di Kabupaten Karimun,” demikian Kajari Karimun Denny Wicaksono. (ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *