Natuna, suaraserumpun.com – Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Natuna dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Natuna disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD Natuna, Jumat (25/7/2025). Paripurna ini dihadiri Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Wabup Natuna Jarmin Sidik serta pimpinan DPRD Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Natuna Tahun 2025-2029 dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Natuna. Dipimpin oleh Ketua DPRD Rusdi. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna H Boy Wijanarko, Anggota DPRD Natuna, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian pendapat akhir, fraksi-fraksi memberikan tanggapan atas dokumen RPJMD 2025-2029 yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Beberapa isu utama yang disoroti meliputi ketahanan ekonomi lokal, peningkatan pelayanan publik, pembangunan kawasan pesisir dan perbatasan, serta penguatan partisipasi masyarakat.
Serta penyampaian pendapat akhir, fraksi-fraksi memberikan tanggapan dan saran atas dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, berkaitan terhadap efektivitas realisasi anggaran, penyerapan belanja daerah, dan transparansi pelaporan anggaran pendapatan keuangan daerah.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengapresiasi atas masukan dari seluruh fraksi DPRD, sebagai bagian dari proses demokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
“RPJMD dan pertanggungjawaban APBD adalah dua instrumen penting dalam pembangunan daerah. Saya mengapresiasi peran aktif DPRD dalam mengawal arah pembangunan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Natuna,” ujar Cen Sui Lan.
Ketua DPRD Natuna Rusdi menegaskan, bahwa sinergi antara DPRD dan Pemkab Natuna sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
“Penyampaian pendapat akhir fraksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pengawasan dan tanggung jawab moral DPRD dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan rakyat,” ucapnya.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, DPRD Kabupaten Natuna secara resmi menetapkan dan mengesahkan Ranperda RPJMD Kabupaten Natuna Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Prerda). Dokumen tersebut menjadi dasar arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Serta penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (yen)
Editor: Sigik RS
