banner 728x90
Tim Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, pada Selasa (22/7/2025) pukul 18.00 WIB.F-Humas Polres Karimun

Pelaku Penikaman Istri Siri di Karimun Ditangkap, Motif Cemburu

Komentar
X
Bagikan

Karimun, Suaraserumpun.com – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penemuan jenazah wanita di lahan kosong samping SMAN 1 Karimun. Korban diketahui bernama Mardiana (18), yang tewas setelah diduga ditikam secara brutal oleh suami sirinya sendiri, Arya Soma (20), pada Minggu malam (20/7/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi saat pelaku mengajak korban bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong SMAN 1 Karimun, sekitar pukul 20.30 WIB. Didorong oleh rasa cemburu dan sakit hati, Arya menghabisi korban dengan sebilah pisau yang dibawanya dari rumah.

“Pelaku cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa dalam keterangan pers, Selasa (22/7).

Korban Ditemukan oleh Siswa SMAN 1 Karimun
Jenazah korban ditemukan oleh seorang siswa SMAN 1 pada keesokan paginya, Senin (21/7), dalam kondisi penuh luka. Visum et repertum yang dilakukan oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani menunjukkan adanya luka tusuk menembus tulang serta fraktur pada bagian leher. Luka lainnya ditemukan di wajah, punggung, tangan, dan tengkuk korban.

Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Tim Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, pada Selasa (22/7) pukul 18.00 WIB. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain:

Sebilah pisau stainless

Sepeda motor Suzuki F 125

Pakaian pelaku

Barang-barang milik korban

Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Pasal 338 KUHP

Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

“Pelaku terancam hukuman mulai dari 15 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati,” tegas Kapolres.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Karimun masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan sadis ini.(ion)

Editor : SIgik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *