banner 728x90
Kapolda Kepri dan Forkopimda menggelar konferensi pers kasus mafia tanah dengan jumlah korban mencapai 247 orang. F- ist

247 Warga Kepri Jadi Korban Mafia Tanah, Pelaku Ada yang Berperan sebagai Pejabat Kementerian

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Sebanyak 247 orang warga di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban mafia tanah. Para pelaku dari jaringan mafia tanah ini sudah ditangkap. Pelaku ada yang berperan sebagai pejabat kementerian.

Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers ungkap kasus mafia tanah, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Kamis (3/7/2025) pagi kemarin. Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri Nurus Sholichin APtnh MM, Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kepri Rizki Faisal SE MM, Wali Kota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, dan Forkopimda. Serta Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, dan insan pers.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH mengapresiasi atas keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan,” sebut Kapolda Kepri.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” sambung Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH.

Kapolda Kepri menyatakan, modus para pelaku sangat terorganisir.

“Mulai dari mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah guna meyakinkan korban,” ungkapnya.

“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri menyebutkan, total dokumen palsu yang berhasil diamankan meliputi 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog), 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan 2 dokumen berkop BP Batam lainnya.

Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri Nurus Sholichin menyampaikan, pihaknya bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri berkolaborasi untuk memberantas praktik mafia tanah. Diungkapkan bahwa modus pelaku antara lain menjual tanah menggunakan sertifikat palsu seharga murah di Tanjungpinang dan Bintan, serta membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolocation palsu di wilayah Batam.

Adapun temuan data sementara terkait sertifikat palsu yang berhasil diamankan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah yakni di wilayah Kota Tanjungpinang ditemukan sebanyak 17 sertifikat analog, di Kabupaten Bintan ditemukan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik, serta di Kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.

Kakanwil ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan keaslian dokumen ke kantor pertanahan terdekat serta memastikan semua proses dilakukan secara resmi dan transparan. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah yang sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *