Bintan, suaraserumpun.com – M Iqbal (28) seorang karyawan Resort Bintan Brzee di Teluk Merbau Km 65, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan berurusan dengan polisi. Setelah menjadi kepercayaan perusahaan, M Iqbal karyawan Resort Brzee Beach ini malah menilap uang bosnya, dan mencuri uang karyawan lain.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi STrK SIK menerangkan, tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku MI ini bermula pada Senin (7/4/2025) lalu. Saat itu, M Iqbal alias MI (28) bersama rekannya pergi ke BNI Tanjungpinang, guna mutasi uang rekening pembayaran sewa villa yang dibayar tamu resor. Saat itu, MI menginformasikan kepada bosnya, uang pembayaran sewa villa dari tamu itu sudah ditransfer ke bosnya (korban).
Namun, bos resort mengecek rekening, belum ada uang masuk. Kemudian, bos Resort Bintan Brzee Beach mengecek dan mengeprin di BNI Tanjungpinang, untuk memastikan mutasi rekening. Tidak ada mutasi uang. Kemudian, bos resort tersebut menelepon M Iqbal, tidak diangkat. Sang bos berusaha mencari M Iqbal ke pantai, tapi tidak ditemukan.
Selain itu, Rabu (9/4/2025) pagi, seorang karyawan resort Bintan Brzee Beach juga mengalami kehilang uang yang disimpan dalam tas. Tas tersebut ditemukan korban dalam keadaan terbuka, usai salat subuh. Dalam kondisi tersebut, M Iqbal tidak berada di tempat. Para korban pun melapor ke pihak kepolisian, dengan dugaan MI sebagai pelakunya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bintan melakukan pengecekan dan pemetaan terhadap keberadaan MI. Alhasil, MI ditemukan dan ditangkap di Sekupang, Kota Batam.
“Dari hasil interogasi, MI mengakui perbuatannya. Telah mencuri uang milik bosnya. Dia ini di Resort Bintan Brzee Beach sudah menjadi kepercayaan bos. Dia sudah bekerja kurang lebih 4 tahun di resor itu. Tapi malah menilap uang bos. Sekarang, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Fikri Rahmadi pada saat jumpa pers di Lobi Satreskrim Polres Bintan, Bintan Buyu, Senin (19/5/2025) siang.
“Atas tindakan tersangka MI tersebut, total kerugian para korban mencapai Rp80 juta. Uang yang dibawa kabur oleh tersangka MI ini ada dalam bentuk Dolar Singapura, Ringgit Malaysia dan dalam bentuk rupiah,” sambung Kasat Reskrim Polres Bintan.
MI disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun. (yen)
Editor: Sigik RS
