Bintan, suaraserumpun.com – Seorang warga Tambelan Tony H (30) berusaha membuang empat paket kecil sabu ke laut, ketika baru tiba di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan. Penumpang Kapal Sabuk Nusantara 30 dar Kalimantan Barat ini akhirnya ditangkap polisi Polsek Tambelan dan Koramil Tambelan.
Kejadian warga Tambelan membuang empat paket kecil narkotika jenis sabu ke dalam laut itu terungkap pada saat Satres Narkoba Polres Bintan melaksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Tambelan, di Mapolres Bintan, Kamis (17/4/2025).
Jumpa pers tersebut dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar STrK SIK MH. Hadir dalam jumpa wartawan itu Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, dan Unit Intel serta Kasi Humas Polres Bintan.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar STrK SIK MH menyampaikan, penangkapan Tony Haryadi dalam kasus tindak pidana narkotika ini, terjadi di Kecamatan Tambelan, akhir Maret 2025 lalu.
“Pelaku yang berinisial TH (30) yang merupakan masyarakat Tambelan berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari TNI Polri yang melaksanakan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, 28 Maret 2025 lalu,” terangnya.
Bermula dari kecerugian petugas melihat gerak gerik dari TH saat dihampiri oleh petugas, TH langsung dalam panik kemudian membuang barang bukti berupa paket sabu ukuran kecil ke dalam laut. Dengan sigap petugas kepolisian langsung turun kelaut dan mengambil barang tersebut.
Selanjutnya TH beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambelan selanjutnya Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 Gram, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
“Tersangka diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tambah Iptu Davinsi.
Danramil 07/Tambelan menambahkan, awalnya tim pengamana menjelang Idulfitri 1446 hijriah mendapat informasi ada seorang penumpang kapal roro Sabuk Nusantara 30 dari Pontianak menuju Tambelan, yang membawa sabu.
“Saat tiba, kita cari orang sesuai ciri-ciri, yang dilaporkan bawa sabu itu. Saat bertemu, pelaku membuang sabu ke dalam laut. Tim kepolisian langsung terjun dan mencari barang bukti itu. Dan sabu yang dibuang ke laut itu, dapat. Pelaku pun kami tangkap,” jelasnya yang dibenarkan Kapolsek Tambelan Ipda Abdul.
“Penangkapan pelaku pembawa sabu ini, atas kerja sama TNI dan Polri,” sambungnya.
Tony saat dimintai keterangan, mengaku baru pertama sekali membawa sabu ke Tambelan. Namun, dirinya sering menggunakan sabu.
“Seminggu itu bisa habiskan uang Rp1 juta buat beli sabu. Saya pakai sabu sejak tahun 2022,” ujar Tony ayah dua orang anak ini. (yen)
Editor: Sigik RS
