banner 728x90
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan pers usai menyambut pemulangan Salam dan Suhardi nelayan Bengkong-Batam yang ditahan APMM. F- diskominfo kepri

Wagub Kepri Menyambut Pemulangan Salam dan Suhardi, Nelayan Bekong-Batam yang Ditahan APM Malaysia

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Salam dan Suhardi dua nelayan asal Bengkong, Kota Batam ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), karena melakukan pelanggaran batas wilayah laut, 12 Maret 2025 lalu. Rabu (19/3/2025), Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura menyambut pemulangan Salam dan Suhardi, nelayan Bekong-Batam tersebut.

Penyerahan dua nelayan tersebut berlangsung di atas Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (19/3/2025) pagi. Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura menerima langsung dua nelayan tersebut atas nama Pemerintah Provinsi Kepri.

Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengucapkan terima kasih atas kembalinya dua warga Kepri yang telah dibebaskan oleh Polisi Maritim Malaysia, setelah sebelumnya dinyatakan melanggar batas wilayah laut.

“Ini merupakan hasil kerja cepat dan baik yang dilakukan terutama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat di bawah pimpinan Laksamana Pertama TNI Bambang Trijanto, yang langsung menjemput kedua nelayan tersebut,” jelas Wagub Kepri.

Wagub Kepri menyatakan, Pemprov Kepri ke depan akan menggandeng semua pihak terkait untuk terus memberikan edukasi kepada seluruh nelayan di Kepri. Terutama mengenai pemahaman batas-batas wilayah laut yang boleh digunakan untuk menangkap ikan.

“Kami juga mengimbau kepada nelayan-nelayan kita saat pergi melaut agar memastikan perlengkapan dan pendukung keselamatan kerja selalu diperhatikan dengan baik, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesan Wagub Kepri.

Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Muda TNI Bambang Trijanto menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dua nelayan Kepri ditahan dan diproses oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena melanggar batas laut Malaysia.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Johor Malaysia, sekaligus berkomunikasi intensif dengan pihak APMM Malaysia. Terlebih kami juga memiliki hubungan baik dengan mereka,” jelasnya.

Setelah kurang lebih seminggu dan dari hasil persidangan di Malaysia, kedua nelayan tersebut dinyatakan tidak bersalah. Setelah mencapai kesepakatan, Bakamla berangkat ke titik penjemputan di batas wilayah laut tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

“Tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami berangkat menggunakan KN Pulau Nipah-321 menuju titik penjemputan yang dijanjikan dengan APMM. Dua nelayan kita beserta kapalnya berhasil dipulangkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, Doli Boniara, yang ikut serta dalam penjemputan kedua nelayan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *