Bintan, suaraserumpun.com – Pemkab Bintan mendukung Bank Tanah buat inventarisir lahan bekas HGU di wilayah Kabupaten Bintan. Lahan yang diinventarisir dari pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak swasta PT Sunny Mas Prima Agung tersebut, akan digunakan untuk area ketahanan pangan.
Pemerintah Kabupaten Bintan menerima kunjungan audiensi Badan Bank Tanah untuk membahas rencana perolehan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang ada di Bintan. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Sekda Bintan Ronny Kartika serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Selasa (18/3/2025), di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
Badan Bank Tanah merupakan Badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat dan diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Segala aset dan kekayaan Bank Tanah nantinya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (non profit).
Pada tatanannya, Badan Bank Tanah bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Komite yang terdiri dari tiga Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR.
“Prinsipnya kami Pemerintah Daerah menyambut baik dan siap mendukung upaya inventarisir Bank Tanah terhadap lahan di Bintan yang sejatinya bisa dimanfaatkan lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Roby Kurniawan Bupati Bintan.
Salah satu lahan yang rencananya akan didata adalah bekas HGU PT Sunny Mas Prima Agung. Lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare tersebut rencananya akan dimanfaatkan salah satunya sebagai perkebunan masyarakat dalam rangka penguatan pangan.
“Jadi mekanismenya nanti setelah semua diinventarisir, Pemerintah Daerah mengajukan Proposal ke Bank Tanah. Masterplannya seperti apa, akan dimanfaatkan untuk apa, nanti Tim mereka akan turun lagi mengkaji usulan tersebut. Prosesnya panjang, tapi sama-sama kita doakan semoga ikhtiar ini mendatangkan manfaat untuk Bintan, khususnya masyarakat,” tutup Roby Kurniawan Bupati Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS
